TARAKAN, TerasKaltara.id – Petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kaltara sudah terbit sejak Senin (17/6/2024). Sedangkan jadwal tahapan diterima KPU Tarakan Selasa (18/6/2024) malam.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menuturkan pelaksanaan PSU akan dilakukan 13 Juli mendatang, namun dalam juknis tidak disebutkan adanya tahapan kampanye. Melainkan sosialisasi partai dalam bentuk tatap muka.
“Perlu ditekankan, tidak ada kampanye. Hanya sosialisasi tatap muka, kan salah satu perannya partai politik (parpol) meningkatkan partisipasi pemilih, seperti itu perannya,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Sedangkan untuk pemasangan iklan atau baliho, meski bukan domain KPU, ia tegaskan tidak ada dalam tahapan. Sehingga untuk penindakannya ada di tangan Bawaslu.
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb maupun DPK menyesuaikan data pada Pileg 2024, Febuari lalu. Sama halnya dengan petugas ad hoc yang akan bertugas, tetap menggunakan yang lama.
“Untuk sementara badan ad hoc PPK dan PPS kan sudah terbentuk legal standingnya Pilkada. Berdasarkan juknis KPU RI, untuk PPK dan PPS akan dibuatkan surat tugas kembali untuk menjalankan tahapan PSU dan Pilkada,” tandasnya.
Sedangkan untuk ad hoc KPPS akan menggunakan petugas Pileg 2024. Jika ada yang tidak bersedia atau petugas tersebut tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan penunjukan langsung.
Kemudian terkait masa kerja, semua badan ad hoc selama 2 bulan dengan honor yang sama diterima per bulan dari Pileg lalu.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak ada yang berubah, masih di lokasi yang sama. Jumlahnya 194 TPS dengan pemilih 48 ribuan. Kalau Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap mengacu pada yang lalu juga. Kalau pemilih baru yang sudah sampai pada umurnya saat PSU, akan kami koordinasikan lagi apakah bisa diakomodir,” ujarnya.
Kemudian untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) terjadwal dalam juknis pada 19 Juni hingga 20 Juni. Nantinya akan dibentuk dalam Surat Keputusan (SK) DCT yang didalamnya menerangkan Erick Hendrawan Septian Putra dicoret sesuai putusan MK.
“Kalau pengadaan perlengkapan PSU hanya bilik suara saja masih gunakan yang lama. Sisanya pengadaan ulang,” tandasnya. (saf)