Tolak Koreksi Termohon, Bawaslu RI Perkuat Putusan Bawaslu Tarakan

Whatsapp image 2024 03 19 at 17. 29. 43 teraskaltara. Id
Sidang ajudikasi pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Caleg EH, Selasa (19/3/2024).

Putusan Caleg EH tidak penuhi syarat DCT

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Hasil koreksi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan terkait caleg EH, diputuskan Bawaslu RI dalam rapat musyawarah yang digelar 30 Maret lalu. Putusan No. 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 ini, Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu yang menyatakan EH tidak memenuhi syarat Daftar Calon Tetap (DCT).

 

“Menyatakan menolak permintaan koreksi yang diajukan EH sebagai terlapor dan menguatkan putusan Bawaslu Tarakan No : 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/II/2024 tanggal 19 Maret 2024,” demikian salah satu bunyi putusan koreksi dari Bawaslu RI.

 

Kesimpulan Bawaslu RI, dari rapat pleno 5 Anggota Bawaslu RI yang diketuai Rahmat Bagja ini putusan Bawaslu Tarakan sebelumnya tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Dalam putusan Bawaslu Tarakan pada 19 Maret lalu tersebut juga meskipun menyimpulkan EH telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, namun tidak menyebutkan norma hukum yang dilanggar.

 

“Sehingga, mealui putusan koreksi ini, Bawaslu melengkapi pertimbangan tersebut dengan menyatakan bahwa terlapor EH telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 18 PKPU No. 10 Tahun 2023,” demikian kutipan dalam pertimbangan Bawaslu.

 

Baca Juga : Eksekusi Status EH Tunggu Koreksi Bawaslu RI

 

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 454 ayat 6 Undang undang Pemilu juga menyebutkan laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Sama halnya pada pasal 8 Peratuan Bawaslu yang menyebutka laporan disampaikan 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

 

“Bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada 15 Februari 2024 dan menyampaikan laporan 19 Februari 2024. Maka menurut Bawaslu waktu penyampaian laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan Undang undang Pemilu,” kutipan ini tertuang dalam pertimbangan nomor 2 yang disampaikan Bawaslu RI.

 

Bawaslu RI, dalam putusan koreksinya juga menegaskan sesuai Pasal 240 huruf g Undang undang Pemilu Junto putusan MK RI No. 87/PUU-XX/2022 tanggal 8 November tentang syarat bakal calon Anggota DPRD adalah WNI yang memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,” tegas Bawaslu RI pada point b dan c dalam pertimbangan ke 5.

 

Dengan putusan Bawaslu RI yang menguatkan putusan Bawaslu Tarakan ini, maka sesuai pada kesimpulan yang diputuskan 19 Maret lalu ini, salah satunya memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Menyatakan terhapor EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Menyatakan EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Kota Tarakan, Dapil 1 pada Pemilu Tahun 2024,” demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI, 18 Maret 2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, 19 Maret lalu. (saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *