TERASKALTARA.ID, MALINAU – Polisi menahan seorang Pria inisial ZA karena melakukan penculikan terhadap A, anak berusia 13 tahun warga RT 4 Desa Kuala lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.
ZA ditangkap Anggota Satreskrim Polres Malinau pada Minggu (17/4) di Tanjung Selor.
Saat ini ZA sudah meringkuk di tahanan Mapolres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun korban ditemukan lebih dulu di Tana Tidung pada hari Sabtu (16/5).
Kapolres Malinau melalui Kasatreskrim Iptu Wisnu Bramantio menguraikan, pengejaran pelaku dilakukan setelah Enos, orang tua korban, melaporkan putrinya yang hilang itu pada Jumat (16/4) pukul 21.47 Wita.
Malam itu juga polisi bergerak melakukan pencarian.
Polisi berhasil menemukan korban di KTT dalam keadaan sendiri setelah ditinggalkan begitu saja oleh ZA yang kabur menuju Tanjung Selor.
“Kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku ke Tanjung Palas sampai Tanjung Selor. Pelaku ditemukan di Hotel Kaltara, Tanjung Selor,” ungkap Iptu Wisnu Bramantio.
Pihaknya saat ini masih mendalami keterangan ZA untuk memastikan motif penculikan termasuk keterlibatan pelaku lain selain pelaku utama.
Sementara korban saat ini sedang menjalani masa pemulihan dengan pendampingan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.