NUNUKAN, TerasKaltara.id – Narapidana kasus keimigrasian, Hanif Ur Rahman melarikan diri dari pengawasan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, sekira pukul 18.47 Wita, Minggu (11/2/2024).
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan, Hanif kabur ketika petugas melaksanakan Sholat Maghrib dengan melepas borgol ditangannya.
“Kabur melalui jendela kamar Rumah sakit,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Hanif diketahui dalam perawatan medis pihak RSUD Nunukan sejak Jumat (9/2/2024) dengan keluhan nyeri perut dan kencing darah. Kemudian dilakukan rawat inap di Ruang Cempaka kamar 11, berdasarkan surat keterangan opname dari pihak rumah sakit.
“Saat ini sedang dilakukan pencarian, melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan. Masyarakat yang melihat atau mempunyai informasi terkait keberadaan pelaku dapat menghubungi pihak terkait,” tegasnya.
Hanif yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ini sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Nunukan saat sedang bersama rekannya di salah satu hotel yang ada di Nunukan, 18 Januari Tahun 2023.
Saat tertangkap, Hanif beserta wanita asal Pakistan yang masih berusia 16 tahun. Pengakuannya, wanita tersebut merupakan istri ketiganya, sedangkan istri pertama Hanif berada di Pakistan dan satu lagi WNI yang tinggal di Malang, Jawa Timur.
Perbuatan Hanif masuk dan menyelundupkan WNA dari Pakistan tanpa paspor ke Indonesia, dinyatakan terbukti melanggar Undang undang Keimigrasian. November Tahun 2023, Hanif kemudian diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (saf/JMSI Kaltara News Network)