TERASKALTARA.ID, MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau resmi mengoperasikan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman (DPUPR-PERKIM) yang dibangun dengan anggaran hampir Rp34 miliar. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa, Kamis (15/1/2026) sore, sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan publik di sektor infrastruktur dan permukiman.
Gedung baru tersebut diharapkan menjadi pusat layanan pembangunan yang representatif, modern, serta mampu meningkatkan kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
Kepala Dinas PUPR-PERKIM Malinau, Yosep, menjelaskan pembangunan kantor dilaksanakan melalui dua paket pekerjaan dengan total anggaran Rp33,9 miliar. Paket pertama berupa pembangunan gedung utama senilai Rp19.927.696.680.
“Pekerjaan gedung utama dilaksanakan oleh PT Joglo Multiayu bersama PT Lestari Karya Bersaudara melalui skema kerja sama operasi (KSO). Gedung ini telah selesai pada 30 Desember 2024 dan hari ini baru kita resmikan untuk mendukung pelayanan,” ujar Yosep.
Sementara itu, paket kedua mencakup pekerjaan lanskap dan pagar yang dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama bernilai Rp4.932.008.000 dan telah diselesaikan oleh PT Jones Satya Wacana.
Adapun tahap kedua dengan nilai Rp9.128.991.500 saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh PT Mahameru Grand Space dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Untuk pekerjaan lanskap tahap kedua masih berjalan. Kami optimistis bisa segera diselesaikan agar seluruh kawasan kantor dapat difungsikan secara maksimal,” tambah Yosep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan kantor DPUPR-PERKIM, mulai dari pelaksana proyek hingga jajaran pemerintah daerah.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan dan perawatan gedung agar aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Saya minta seluruh perangkat daerah menjaga kebersihan, keamanan, dan keselamatan lingkungan kantor ini. Gedung yang baik harus diimbangi dengan rasa memiliki dan tanggung jawab,” tegas Wempi.
Menurut Wempi, keberadaan kantor baru ini harus benar-benar difungsikan sebagai pusat pelayanan pembangunan, bukan sekadar bangunan fisik.
“Kenyamanan aparatur dan masyarakat harus menjadi prioritas. Manfaatkan seluruh fasilitas secara bertanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Dengan diresmikannya kantor DPUPR-PERKIM, Pemkab Malinau berharap kualitas layanan di bidang infrastruktur dan permukiman terus meningkat seiring komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik melalui sarana yang representatif dan memadai.(Rz)




