TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menetapkan Desa Malinau Seberang dan Desa Kali Amok sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Malinau, Endang, dalam rapat koordinasi yang berlangsung baru-baru ini.
Program redistribusi tanah tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2024, yang saat itu menyasar 12 desa dengan target 1.400 bidang. Namun, Desa Malinau Seberang dan Kali Amok belum seluruhnya tersertifikasi, sehingga ditetapkan kembali sebagai prioritas tahun ini.
“Karena target redistribusi tahun ini hanya 100 bidang, kami fokuskan ke dua desa tersebut. Ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan sebelumnya, khususnya pada objek tanah yang merupakan pelapasan netan,” jelas Endang.
Terkait subjek penerima redistribusi, Endang menyampaikan bahwa penentuan masih menunggu proses verifikasi lapangan. Setelah penyuluhan dilakukan bersama pemerintah desa, masyarakat diminta untuk mengumpulkan dokumen dan formulir yang akan menjadi dasar penetapan peserta redistribusi.
“Nama-nama peserta belum bisa ditentukan saat ini. Semua akan ditetapkan setelah proses penyuluhan dan pengumpulan dokumen dari masyarakat,” tambahnya.
Selain redistribusi tanah, Kantor Pertanahan Malinau juga melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tahun ini berlokasi di Kecamatan Malinau Barat dan Malinau Kota. Saat ini, proses penyuluhan dan pengukuran sudah berjalan, khususnya di wilayah Malinau Kota.
“Untuk PTSL, kami tidak membatasi siapa saja yang bisa ikut. Semua masyarakat bisa jadi prioritas, tergantung pada kesiapan mereka dalam melengkapi dokumen dan formulir,” kata Endang.
Lebih lanjut, pada tahun 2025 juga akan dilakukan penataan kelembagaan sosial sebagai bagian dari program reforma agraria. Fase pertama akan dilaksanakan di Mentarang Baru dan Pulau Sapi, sementara fase kedua berlangsung di Malinau Seberang dan Sembuakwarot.
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menyinggung rencana pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian akhir dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut.