Kapolda Kaltara Keluarkan Maklumat Larangan Kembang Api Malam Takbiran 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Menghindari kemungkinan terburuk akibat kembang api, Polda Kaltara mengeluarkan larangan pesta kembang api saat malam takbiran Idul Fitri 1446 H nanti.

Hal ini ditegaskan Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan. Terutama, kejadian yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, saat merayakan malam takbiran menjelang Lebaran.

“Pesta kembang api yang tidak dilakukan oleh ahli, dikhawatirkan akan menimbulkan kobaran api yang tidak terkontrol, hingga terjadinya korban jiwa,” ujarnya, Minggu (24/3/2025).

Selain itu, perihal kembang api ini yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

“Kemana kembang api di terbangkan, dan jatuhnya tidak di tahu. Bisa kerumah, bisa di tempat ibadah atau di tempat-tempat kerumunan massa. Dan tentu akan menimbulkan luka dan korban,” tandasnya.

Kapolda memastikan, Polri bersama jajaran terkait akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan masih ada warga yang membandel, pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran, terutama di malam takbiran.

Jenderal bintang dua ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan umat muslim tersebut.

“Saya mengimbau perayaan lebaran ini, jangan ada bakar-bakar kembang apilah. Karena itu tidak ada gunanya,” pungkasnya.

Ia berharap, perayaaan malam takbiran sebaiknya dilakukan dengan hal-hal yang lebih bermanfaat. Maklumat ini, diharapkan lagi akan dipatuhi seluruh masyarakat wilayah hukum Polda Kaltara.

“Mari sama-sama kita menjaga ketentraman jelang idul fitri nanti. Lebih baik manfaatkan dengan hal-hal yang positif. Jangan sampai melakukan pelanggaran atau akan kita tindak tegas,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait