TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komitment tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, disampaikan langsung usai memimpin pemusnahan 51 kg sabu hasil pengungkapan sejak Juli lalu.
“Saya perintahkan jajaran untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para bandar narkoba. Kami akan terus mengejar aset-aset pelaku dengan menerapkan Undang undang TPPU. Bandar serta para kurir ini harus dimiskinkan, agar bisa memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Kapolda, Rabu (2/10/2024).
Tujuan lain penerapan TPPU, tidak hanya memiskinkan bandar sampai kurir saja, melainkan juga untuk menurunkan angka peredaran narkoba.
“Sehingga para sindikat narkoba tidak akan memiliki modal kembali untuk mengedarkan narkoba. Langkah tegas ini juga sebagai perlindungan kepada masyarakat khususnya generasi muda kita dari peredaran gelap narkoba ini,” tandasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo menambahkan, penerapan TPPU terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan instruksi dari Mabes Polri.
“Kita akan lakukan penyelidikan TPPU terhadap kurir hingga pengedar narkoba. Termasuk para pelaku (5 tersangka 51 kg sabu yang dimusnahkan.red) ini,” katanya.
Polda Kaltara, kata dia, berkomitmen untuk memiskinkan seluruh tersangka narkoba. Sehingga ketegasan ini diharapkan mampu memberikan dampak sebagai efek jera.
“Kapolda tadi menyampaikan, penerapan TPPU dan menyita aset sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera para pelaku. Kami juga menjalankan perintah Mabes Polri,” ungkapnya. (rn)