Kapolda Kaltara Tegaskan Tidak Tolerir Oknum Polisi Terlibat Narkoba  

TANJUNG SELOR,TerasKaltara.id – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Utara (Kaltara). Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tana Tidung, berinisial MA dan RS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tengah menjalani pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto, secara tegas menyampaikan komitmennya untuk tidak mentolerir anggota yang melanggar hukum, terlebih lagi dalam kasus narkoba.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, kalau memang nanti terbukti, pasti akan kita berikan tindakan tegas. Kita tidak akan mentolerir bagi pelaku kejahatan. Siapapun pelakunya, tanpa terkecuali akan kita berikan tindakan tegas,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengungkapkan pihaknya tidak akan mengintervensi dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Tana Tidung serta Bidang Propam Polda Kaltara, dalam proses untuk peyelidikan dua anggotanya tersebut.

Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi ini akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau masalah hukumannya, nanti disesuaikan dengan bobot pelanggarannya. Sekarang ini kan pemeriksaannya masih berproses. Tapi yang jelas, kalau memang terbukti pelanggarannya tentu ada sanksi yang diterima,” kata Kapolda.

Selain ancaman pidana umum, kedua oknum polisi ini juga akan diberikan tindakan tegas pelanggaran kode etik yang berlaku di Polri.

Meski demikian, ia tegaskan kembali komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayahnya, termasuk di internal kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda.

Polda Kaltara juga akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggotanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Ia pun mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk membantu memberantas narkoba di wilayah Kaltara.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, mengungkapkan kedua oknum polisi yang diduga terlibat narkotika pada 7 Mei 2025 lalu masih dalam proses penyelidikan.

“Masih terus berlanjut dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan termasuk dengan melibatkan tim ahli laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah kedua oknum polisi tersebut benar-benar terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan profesional,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua oknum polisi yang masing-masing berinisial Bripka MA dan Bripda RS ditangkap jajaran Polsek Sesayap Hilir setelah 3 jam sebelumny tiga pelaku pengedar sabu berinisial SR, RD, dan IS, di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.

Salah satu pelaku lantas bernyanyi, sabu didapatnya dari oknum polisi berinisial Bripka MA. Dipimpin Wakapolres Tana Tidung, lantas MA dan RS diamankan.

“Kami telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar serta uang tunai dan kendaraan dari ketiga warga sipil. Sedangkan dari Kedua oknum Polisi diamankan handphone diduga berisi percakapan transaksi sabu.

Handphone inilah yang kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan percakapan yang sudah dihapus. (rn)

 

Pos terkait