MALINAU, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram, yang melibatkan lima tersangka. Penangkapan dilakukan pada 21 Juli lalu, dan disebut sebagai salah satu tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Malinau.
Kasat Reskoba Polres Malinau, AKP Tegar Wida Saputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak satu minggu sebelum penangkapan. Informasi awal diperoleh dari hasil pengembangan kasus serupa yang terjadi di Tarakan dan Bulungan.
“Kami mendapat informasi adanya pergerakan mencurigakan yang diduga akan melintasi wilayah Malinau. Kami segera menyebar informan dan anggota dilapangan,” jelas Tegar.
Dua hari sebelum penangkapan, masyarakat melaporkan adanya mobil-mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi secara beriringan, memicu kecurigaan petugas. Puncaknya pada tanggal 21 Juli, Tim Satresnarkoba bersama Satpol PP melakukan penyekatan dan menghentikan sebuah mobil putih yang melaju dari arah Seruyung menuju Malinau.
“Kami belum tahu pasti jenis dan nomor polisi mobil tersebut, tapi kami sudah targetkan kendaraan berwarna putih. Begitu kendaraan itu kami hentikan, ternyata benar ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus rapi,” lanjutnya.
Barang Bukti Sabu tersebut disamarkan menggunakan lakban dan kantong belanja Indomaret berwarna kuning. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas. Namun saat dilakukan pemeriksaan ditempat, para pelaku langsung mengakui bahwa itu adalah sabu.
Dalam proses interogasi, kelima tersangka mengaku bahwa sabu itu akan dibawa ke Berau atas perintah seseorang yang identitasnya belum diketahui. Komunikasi dilakukan hanya melalui telepon dengan nomor yang terus berganti.
“Kelima tersangka ini berperan sebagai kurir. Salah satu tersangka utama berinisial M mengajak empat rekannya yang dikenalnya di satu kos di Berau. Mereka mengaku tergiur karena diiming-imingi uang, walau jumlahnya tidak disebutkan,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka M bahkan menyewa mobil dengan alasan hendak mengantar istrinya yang sakit ke Tanjung Selor, namun kemudian diarahkan ke Malinau untuk melakukan pengambilan sabu. Pemilik mobil tidak mengetahui niat sebenarnya hingga akhirnya dikabari oleh pihak kepolisian.
Dari kelima tersangka, dua di antaranya diketahui berstatus residivis, meski tidak dalam kasus narkoba. Tiga lainnya merupakan pelaku baru.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal usul sabu tersebut, serta jaringan yang lebih luas terkait pengiriman dan tujuan akhir barang haram tersebut.
“Kami masih selidiki siapa yang memerintahkan dan dari mana asal barang ini. Yang jelas, ini adalah tangkapan terbesar yang pernah kami lakukan,” tegas Tegar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, karena jumlah barang bukti melebihi 5 gram.