Kasus Korupsi Dermaga Speedboat Malinau Bergulir Ke Pengadilan, Peluang Tersangka Baru : Begini Kata Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Novriyanto Jati Vahlevi.

MALINAU, Teraskaltara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, Novriyanto Jati Vahlevi, menjelaskan ketiga tersangka yang ditahan adalah inisial HC selaku penyedia dari CV Natali Indah, serta dua konsultan pengawas, inisial BAK dan AH.

“Ditemukannya bukti yang cukup menjadi dasar penetapan tersangka, bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta, dari nilai pagu anggaran Rp1.855.250.000.” ujar Novriyanto.

Ia menambahkan, tersangka HC sebagai penyedia proyek, seharusnya memahami bahwa pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, seiring waktu berjalan, mereka diduga bersepakat untuk mengubah ketentuan demi keuntungan pribadi.

“Konsultan pengawas seharusnya mengawasi secara maksimal, namun berdasarkan penelitian dan pengumpulan alat bukti, mereka tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ini yang menyebabkan kerugian negara yang seharusnya tidak terjadi,” jelas Novriyanto.

Sementara itu, Alat Bukti yang dimiliki penyidik saat ini dianggap cukup, Novriyanto menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya bukti baru yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut. Setelah penahanan ini, kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk saat ini, para tersangka secara umum menyatakan sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Namun, apakah itu berarti pengakuan atau tidak, akan dilihat dari perspektif penyidik,” kata Novriyanto.

Kejari Malinau memiliki keyakinan kuat terhadap bukti yang ada. Penahanan juga dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kejari Malinau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Malinau serta kediaman pejabat fungsional PBJ. Penggeledahan ini telah memperkuat alat bukti yang dimiliki tim penyidik.(Tk1)

Pos terkait