TARAKAN, TerasKaltara.id – Kejahatan konvensional paling banyak ditangani Polres Tarakan di tahun 2024. Sedikitnya, untuk kejahatan konvensional ini ada sebanyak 507 kasus dengan 572 kasus yang berhasil dituntaskan. Jumlah penyelesaian lebih besar lantaran ada sejumlah kasus yang merupakan peninggalan di tahun sebelumnya.
Selain itu, ada 62 kasus berkaitan transnasional dan penyelesaiannya sebanyak 63 kasus kemudian kerugian negara sebanyak 5 kasus dan tuntas diselesaikan sebanyak 4 kasus.
Dari jumlah ini, secara keseluruhan Polres Tarakan menerima 574 laporan kejahatan di sepanjang tahun 2024 dengan jumlah penyelesaian sebanyak 632 kasus. Dibandingkan tahun lalu, untuk laporan kejahatan sebanyak 651 kasus dan 631 kasus selesai memperlihatkan laporan kejahatan yang masuk ke Polres Tarakan mengalami penurunan.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengungkapkan kasus pencurian terbanyak dengan jumlah 77 laporan disusul penganiayaan sebanyak 60 kasus dan pencurian berat sebanyak 53 kasus.
“Kami juga menangani penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2024 sebanyak 5 kasus. Meningkat berbanding tahun 2023 yang jumlahnya sebanyak 3 kasus TPPO,” tuturnya.
Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang di tahun 2024, yaitu sebanyak 67 kasus dibanding tahun 2023 sebanyak 43 kasus.
Kapolres menambahkan, untuk motif yang mendasari perlakuan pelaku ke korban juga beragam mulai dari nafsu terhadap korban dan sakit hati terhadap korban.
“Kami sudah mengambil langkah untuk berupaya menekan angka kejahatan terhadap anak ini, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Tarakan. Apalagi, dari data yang kami miliki untuk usia pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan berkisar 8 hingga 17 tahun, sementara usia korbannya 5 sampai 17 tahun,” bebernya.
Sedangkan lokasi kejadian berdasarkan pemetaan dari laporan yang diterima, sebagian besar tindak kejahatan itu terjadinya di sekitaran pemukiman. Diantaranya, seperti di Gunung Lingkas, Sebengkok, Selumit, Lingkas Ujung, Juata Laut, Juata Krikil, Juata Harapan, Pantai Amal dan Jalan Mulawarman.
“Rata-rata laporan kasus pencurian biasa yang kami terima dari masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, pencurian tidak selalu terjadi karena pelaku, ada juga korban yang lalai dalam menyimpan barang-barang berharganya, sehingga kasusnya mendominasi,” tambah Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra,
Pelaku yang di dominasi dari residivis yang hanya divonis beberapa bulan saja oleh majelis hakim pun turut menjadi penyebab utama maraknya kasus pencurian di Tarakan.
Ia pun menilai, para pelaku kejahatan yang sudah menjalani vonis dan bebas dari lapas kemudian belum mendapatkan pekerjaan, sebagian besar memilih untuk melakukan kejahatannya kembali.
“Saat ini, Satreskrim Polres Tarakan juga menyidik 2 kasus pelanggaran Pemilu yaitu black campaign dan coblos lebih dari sekali ditambah dengan 1 kasus pelanggaran Pilkada. Kalau untuk kasus pelanggaran Pilkada hanya satu, berkaitan dengan dugaan money politik tetapi sudah dilakukan penghentian penyidikan, jadi kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena ada perbedaan pendapat dari jaksa” terangnya.
Terhadap kasus black campaign dan pencoblosan lebih dari sekali, dijelaskan Kasat Reskrim saat ini sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses sidang.
“Ada juga kasus-kasus tunggakan yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Diantaranya pembunuhan dan penipuan maupun penggelapan. Kalau untuk kasus pembunuhan di tahun 2023 masih dilakukan pendalaman dan bahan serta keterangan, sedangkan perkara penipuan dan penggelapan, kita butuh hasil audit, itu berbulan-bulan baru keluar hasilnya sehingga masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (rs)