Home » HUKRIM » Kejaksaan Tetapkan PW Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok

Kejaksaan Tetapkan PW Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Jalan Tani Desa Gong Solok

Redaksi01 04 Sep 2024 4

MALINAU, TerasKaltara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menetapkan PW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani di Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Selasa (3/9/2024) dan terhadap PW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen, Ali Akbar Nugroho menuturkan, PW merupakan Direktur CV. Mata Air Meriba sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1235/0.4.21/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024, PW ditetapkan sebagai tersangka dan selama 20 hari kedepan dilakukan penahanan pada tahap Penyidikan di Rutan Polres Malinau,” ungkapnya, Selasa (03/09/2024).

Ali menambahkan, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 450.847.923.

Kemudian terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan pada tahap Penyidikan di Rutan Polres Malinau selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-444/0.4.21/Fd.1/09/2024 tanggal 3 September 2024,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.

“Bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta ketentuan Ppasal 21 ayat (4) KUHAPidana. Rangkaian proses penetapan Tersangka dan penahanan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (tk7/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Usai Dilantik Presiden, Wempi-Jakarta Segera Sinergikan Program Asta Cita Presiden  

Redaksi01

20 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Wempi W Mawa-Jakaria resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Momen pelantikan kali ini berbeda dengan sebelumnya, Presiden tidak hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, melainkan seluruh kepala daerah se-Indonesia. Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik secara serentak ini bahkan harus melewati tiga …

KONI Malinau Bentuk Panitia Penjaringan Calon Ketua Periode 2025-2029

Redaksi01

19 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Pendaftaran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malinau periode 2025-2029 resmi dibuka. Panitia penjaringan mulai melakukan proses sosialisasi ke Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dibawah KONI Malinau sejak 14 Februari lalu. Ketua Panitia Penjaringan Ketua Umum KONI Kabupaten Malinau periode 2025-2029, Frans Ukung mengatakan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan amanat anggaran dasar, kemudian …

Promosi Jabatan, Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Pindah Tugas ke Tarakan

Redaksi01

18 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resort (Polres) Malinau kembali melakukan penyegaran personel. Kali ini Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H., mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Tarakan. Upacara serah terima jabatan yang berlangsung di halaman Mapolres Malinau pada Senin (17/2/2025) ini dihadiri pejabat utama serta personel Polres Malinau. Dalam rotasi jabatan ini, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, …

Laka Lantas  di Jalan GOR Malinau, Pengendara Motor MD, Satlantas Polres Malinau Gelar Olah TKP

Redaksi01

16 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis terjadi di Jalan GOR, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KU 2809 SI yang dikendarai oleh Gloria Romamtiezer (25 tahun) dan mobil Hino Dump Truk warna putih bernomor polisi KU 8736 SC yang dikendarai …

Masyarakat Malinau Selatan Kembali Suarakan Perbaikan Jalan, Setelah Dua Tahun Menunggu Tanpa Tindak Lanjut

Redaksi01

14 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Setelah dua tahun menunggu tanpa tindak lanjut, perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan kembali menyuarakan tuntutan perbaikan jalan penghubung di Malinau Selatan, Malinau, Kalimantan Utara. Masyarakat meminta agar status jalan yang saat ini digunakan sebagai jalur angkut batubara ditinjau ulang karena juga digunakan sebagai jalan umum. Perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Malinau …

Aksi Percobaan Pembakar Rumah Resahkan Warga Malinau

Redaksi01

12 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Sedikitnya ada lima warga yang sudah mengadukan percobaan pembakaran oleh orang yang tidak dikenal (OTK) di Kecamatan Malinau Kota. Laporan pertama diterima dari warga pada 3 Februari 2025 dan terbaru pada Selasa (11/2/2025). Aksi ini tersebar di lima titik dan terjadi dengan selang waktu 3 hingga 5 hari. Keterangan warga, aksi OTK …