Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkrah  

Kepala Kajaeri memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sejumlah barang bukti dari 40 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak periode Desember 2024 hingga Februari 2025 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kamis (20/2/2025).

Kepala Kejari Bulungan, Hardijono Sidayat yang langsung memimpin kegiatan pemusnahan menuturkan, eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor.

“Pemusnahan barang bukti kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Jaksa berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan, setelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana,” ujarnya.

Hardijono juga menerangkan, soal tugas Jaksa sebagai eksekutor ini tertuang dalam pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 Undang undang nomor 16 tentang Kejaksaan RI. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang undang nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan Undang undang Kejaksaan.

“Selain itu, Pemusnahan ini juga sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bulungan, Syahanara menambahkan, dari barang bukti 40 perkara yang dimusnahkan, kasus paling tinggi adalah narkotika dengan jumlah 17 perkara. Diakuinya, kasus narkotika ini memang menjadi perhatian seluruh aparat, untuk bekerjasama menekan angka peredaran narkotika.

Selanjutnya, Tindak Pidana orang dan harta benda sebanyak 13 perkara. Terakhir, tindak pidana ketertiban umum 10 perkara.

“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum, disamping melakukan penuntutan juga sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait