TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencatat kinerja tinggi dalam penanganan tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025. Dari ratusan perkara yang masuk sejak tahap awal, seluruh perkara yang telah naik ke penuntutan berhasil diselesaikan tanpa menyisakan tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyebut capaian tersebut sebagai wujud komitmen institusinya dalam menjaga kepastian hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kompleksitas kejahatan cukup tinggi.
“Dari total 375 SPDP yang kami terima sepanjang 2025, sebanyak 328 perkara masuk ke tahap penuntutan dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Tidak ada tunggakan perkara. Ini menjadi komitmen kami agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Deddy.
Berdasarkan data kinerja internal Kejari Tarakan, sepanjang 2025 tercatat 375 perkara pidana umum masuk pada tahap pra-penuntutan. Dari jumlah tersebut, 292 perkara berhasil diselesaikan pada tahap pra-penuntutan, sementara 328 perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan seluruhnya dinyatakan tuntas.
Pada tahap eksekusi, Kejari Tarakan menangani 381 perkara, dengan 365 perkara telah dieksekusi hingga akhir tahun. Adapun sisa perkara masih menunggu penyelesaian administrasi putusan pengadilan yang diterbitkan menjelang akhir periode.
Menurut Deddy, capaian ini menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis yang memastikan setiap berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Stabilitas penanganan perkara ini menunjukkan bahwa fungsi jaksa berjalan optimal, mulai dari penelitian berkas hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Dari keseluruhan perkara pidana umum yang ditangani, narkotika menjadi jenis kejahatan paling dominan. Berdasarkan data perkara dan pemusnahan barang bukti, lebih dari 50 persen perkara Pidum berkaitan dengan narkotika.
Dalam satu periode pemusnahan saja, tercatat sekitar 93 perkara narkotika dari 183 perkara yang diproses.
“Perkara narkotika masih mendominasi. Ini menjadi tantangan besar karena Tarakan berada di wilayah perbatasan dan jalur laut terbuka, yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Deddy.
Ia menegaskan, Kejari Tarakan tidak hanya menangani perkara pengguna, tetapi juga pengedar hingga jaringan besar. Salah satu kasus menonjol sepanjang 2025 adalah penyelundupan narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram.
“Jumlah itu berpotensi merusak ribuan generasi muda. Karena itu, penanganannya kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.
Selain narkotika, perkara pencurian menempati posisi kedua dengan estimasi sekitar 14 persen dari total perkara pidana umum. Kejaksaan menilai sebagian kasus pencurian dipicu faktor ekonomi serta keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk residivis, kami tegas. Namun bagi pelaku pertama dengan kerugian kecil, kami membuka ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai ketentuan,” ujar Deddy.
Sementara itu, perkara perlindungan anak tercatat sekitar 9 persen dari total perkara Pidum. Angka ini dinilai menjadi alarm sosial karena menyangkut kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak.
“Dalam perkara anak, jaksa tidak hanya dituntut profesional secara hukum, tetapi juga sensitif terhadap kondisi korban agar tidak menimbulkan trauma lanjutan,” katanya.
Sepanjang 2025, Kejari Tarakan juga menerapkan restorative justice (RJ) secara selektif terhadap sejumlah perkara ringan, seperti pencurian ringan dan penganiayaan ringan, dengan syarat adanya perdamaian dan pelaku bukan residivis.
“RJ kami terapkan berlapis. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cara ini. Prinsipnya harus adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Deddy.
Keberhasilan penanganan ratusan perkara tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari strategi manajemen perkara, termasuk koordinasi awal dengan penyidik sejak SPDP diterima serta pemanfaatan sistem manajemen perkara berbasis digital.
“Dengan sistem digital, jaksa mendapat peringatan dini terkait masa penahanan dan jadwal sidang, sehingga tidak ada perkara yang terlambat atau berpotensi batal demi hukum,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Deddy menegaskan Kejari Tarakan akan terus memperkuat penanganan pidana umum, terutama kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga berkeadilan dan humanis. Data ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan kinerja penanganan pidana umum semakin profesional dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Rz)




