Tarakan, Teraskaltara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti berupa 64 karung pakaian bekas dari kasus pelanggaran pelayaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (11/4/2025).
Kepala Kejari Tarakan, Meylani, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan Satuan Patroli Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024. Kasus ini bermula ketika terpidana, Mustaring bin Usman, melakukan pelayaran dengan membawa muatan *ballpress* (pakaian bekas) tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Mustaring telah diadili di Pengadilan Negeri Tarakan dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 323 Ayat (1) jo. Pasal 219 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Meylani menyatakan bahwa pakaian bekas tersebut dibawa Mustaring dari perbatasan Indonesia-Malaysia (Sebatik) atas permintaan pihak lain. “Dia diberi upah Rp370 ribu per karung dan dijanjikan Rp10 juta jika berhasil mengantarkan muatan ke Talisayan, Berau,” ujarnya.
Namun, upaya Mustaring digagalkan saat kapalnya (KM Tanpa Nama, 4 GT) dicegat Satrol Lantamal XIII di perairan Muara Selor, Bulungan.
Kejari hanya menyita muatan karena speedboat yang digunakan bukan milik terpidana. “Kapal dikembalikan karena dipakai untuk mencari nafkah oleh pemiliknya,” jelas Meylani. (*)