Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata Rp2,9 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menggeledah tiga lokasi berbeda

TERASKALTARA.ID, BULUNGAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menggeledah tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,952 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.30 Wita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara yang dipimpin langsung Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH., MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,952 miliar yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Adapun tiga lokasi yang digeledah penyidik yakni, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dan Kantor DPD ASITA Kaltara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Kaltara berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Dokumen dan barang-barang yang disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” tegas Andi.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.(Rz)

Pos terkait