Kembangkan Kasus 25 Kg Sabu Berau, BNNP Geledah Rumah Tersangka

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho bersama Unit K9 Bea Cukai Tarakan saat menggeledah salah satu tersangka kasus 25 kg sabu yang tertangkap di Berau, Senin (3/3/2025).

TARAKAN,TerasKaltara.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka kurir sabu di gang Palem, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Senin (3/2/2025).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Unit K9 Bea Cukai Kota Tarakan dan dibantu juga pengamanan dari Polres Tarakan melaksanakan penggeledahan pertama di rumah tersangka pertama berinisial AN di RT 11.

“Kita dari BNNP Kaltara bersama-sama dengan Bea Cukai, kita menggunakan K9 dari unit K9 Bea Cukai. Kemudian juga dibantu pengamanan dari Polres Kita melaksanakan penggledahan di rumah tersangka. Yang pertama tadi kita laksanakan di rumah tersangka atas nama AN. Kebetulan semua penghuninya tidak ada di tempat dan rumahnya terkunci, kemudian lampu-lampu masih nyala, informasi dari tetangga dan Ketua RT mereka sedang berangkat ke Samarinda untuk menjenguk dari pada tersangka di sana,” katanya.

Tatar menjelaskan, setalah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, selanjutnya dilakukan penggeledahan kedua di rumah milik UL di RT 8. Dari hasil penggeledahan di rumah kedua dengan bantuan K9, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

“Di rumahnya UL tadi sudah kita lakukan penggledahan dan juga dibantu menggunakan K9. Hasilnya belum ditemukan ya barang bukti atau alat bukti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tatar mengungkapkan, pada penggeledahan kali ini dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan kondusif. Begitu juga masyarakatnya yang koperatif.

“Nah hari ini kita bersyukur semua dapat dilaksanakan secara lancar, aman, tidak terjadi apa-apa, kemudian kondusif. Masyarakat di sini juga sangat baik, artinya membantu kita, tidak ada upaya-upaya untuk menghentikan atau menggagalkan dari pelaksanaan penggledahan ini,” ucapnya.

Adapun pengungkapan ini, kata dia, terjadi pada 18 Januari 2025. Dengan barang bukti sebanyak 25 Kg. Barang haram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian dibawa transit di Kaltara dan rencana akan dibawa menuju Sulawesi Selatan.

“Jadi pada operasi, kita mulai dari penjemputan barang itu sudah kita lakukan ini monitoring. Berdasarkan hasil penyelidikan sampai pada akhirnya ditangkap di wilayah perairan masuknya Kalimantan Timur, yaitu di wilayah Berau. Oleh karena itu penanganannya kita limpahkan di BNNP Kaltim,” pungkas Tatar.

“Rute seperti biasa sebenarnya. Dari Tawau transit di Tarakan, Kaltara, khususnya sekitar Tarakan dan Tanjung Selor. Kemudian dari sini itu dikirimnya ke Sulawesi biasanya, Sulawesi bisa, Kaltim bisa. Tapi untuk yang ini kemarin ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Lantas Tatar mengungkapkan, adapun barang bukti yang juga diamankan yakni, tiga unit kapal kayu yang digunakan sebagai transportasi untuk melancarkan aksi mereka.

“Tiga kapal kita amankan, ya kapal untuk mengambil ke Malaysia, kemudian kapal untuk mengantar dari tempat penyimpanan menuju ke tempat pertemuan di laut, Terus kemudian kapal yang akan digunakan untuk membawa ke Sulawesi Selatan,” tutupnya. (ryf)

 

Pos terkait