Keributan Depan Mako, Kapolres: Bukan Konflik Suku

Keributan antar dua kelompok sempat terjadi di depan Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

TERASKALTARA.ID,TARAKAN — Keributan antar dua kelompok sempat terjadi di depan Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Meski sempat menjadi perhatian publik, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tarakan tetap aman dan kondusif.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni persoalan antar perorangan dan tidak berkaitan dengan unsur etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu.

“Saya ingin menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Erwin dalam keterangannya.

Ia menekankan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru maupun terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejadian ini merupakan permasalahan antar perorangan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengaitkan peristiwa ini dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurut Erwin, penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.

“Permasalahan ini murni persoalan pribadi antar individu dan tidak ada kaitannya dengan kelompok, golongan, maupun latar belakang tertentu,” lanjutnya.

Erwin juga memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Kami berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para pelapor. Bahkan, petugas secara aktif mendatangi rumah pelapor untuk melakukan pemeriksaan.

“Saya secara langsung mengarahkan petugas Pamatpa SPKT dan piket Reskrim untuk mendatangi para pelapor dan melaksanakan pemeriksaan di rumah masing-masing, guna mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Erwin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kamtibmas.

“Apabila ada yang melanggar, akan kami proses sesuai Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, Erwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas Kota Tarakan.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Tarakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh sukacita dan kedamaian,” pungkasnya.(Rz)

Pos terkait