TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan TD alias Bojes terhadap S pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di area penimbangan kelapa sawit, Jalan Rahayu, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan menjelaskan, peristiwa bermula ketika Bojes yang sedang mabuk menimbulkan keributan di sebuah pesta pernikahan dan ditegur oleh korban S. Bojes sempat memukul rekan korban, kemudian keluar dari lokasi pesta.
Tak lama, ia kembali dan kembali mengamuk dengan membanting kursi, meski telah ditegur lagi oleh S.
Sekitar pukul 01.00 Wita, S meninggalkan pesta dan singgah di tempat penimbangan kelapa sawit tak jauh dari lokasi.
Pelaku Bojes menyusul dan menanyakan alasan teguran korban. Terjadi perkelahian yang berujung pada penusukan.
“Pelaku menusuk punggung bawah korban satu kali dan mengayunkan pisau lagi hingga melukai tangan kiri korban, lalu melarikan diri,” kata Ipda Sunarwan, Jumat (12/9/2025).
Korban kemudian melapor ke Polsek Nunukan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri jejak pelaku. Pada Rabu (10/9/2025), polisi berhasil menangkap Bojes di sebuah rumah warga di Jalan Rahayu, Kelurahan Nunukan Barat, dan membawanya ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos hitam dan celana pendek biru yang digunakan saat kejadian. Sementara pisau dapur bergagang oranye yang diduga dipakai untuk menikam korban masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Bojes dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan melaporkan segera setiap tindak kekerasan agar dapat ditangani secara hukum.