TARAKAN, Teraskaltara.id – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus Narkotika yang melibatkan Daniel Costa, konten kreator asal Tarakan, sempat molor di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (24/07). Sebelumnya sidang putusan kasus Sabu 74 Kg ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita, namun baru bisa digelar tepat pukul 18.25 Wita.
Persiapan sidang baru dimulai pada pukul 18.00 Wita, berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Tarakan.
Berdasarkan informasi website IPP.PN-Tarakan.go.id, agenda sidang untuk tiga terdakwa perkara narkotika 74 kg yakni Daniel Kawihing, Ari Wibowo dan Widi Pranata, yaitu pembacaan putusan.
Daniel Kawihing atau yang dikenal sebagai Daniel Costa merupakan konten kreator asal Tarakan yang kerap muncul di TikTok hingga Instagram.
Konten Daniel Costa sempat viral tentang bagi-bagi uang ke pengemis.
Namun kini, Daniel Costa ikut terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 74 Kg bersama dua terdakwa lainnya, Widi dan Ari. Pantauan awak media, sekitar pukul 18.00 WITA, Daniel Costa, Widi, dan Ari tampak mengenakan pakaian rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol memasuki ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Tarakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.
Dua terdakwa, Ariwibowo dan Widi Pranata, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara selebgram asal Kota Tarakan, Daniel Costa, dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Febrian Ali, Kamis (24/07).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Ari maupun Widi, sehingga keduanya diganjar hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Berbeda dengan Daniel Costa, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meskipun terbukti bersalah, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 20 Tahun penjara. Hal ini karena terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan dirinya.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana 20 Tahun dengan denda Rp 1 Miliar Rupiah. Dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas Dr. Febrian Ali saat membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi peredaran sabu, mulai dari beberapa unit kendaraan berbagai merek, puluhan Kilogram sabu yang dikemas rapi, hingga kartu ATM yang terkait dengan transaksi para terdakwa.