KP2KP Malinau Sosialisasikan Coretax, Wajib Pajak Tak Lagi Gunakan Banyak Aplikasi

Coretax. KP2KP Malinau.
Kepala KP2KP Malinau, Roni Risdiyanto saat diwawancarai oleh Awak Media. (Foto: Ag).

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai menerapkan sistem Coretax, sebuah platform terpadu yang menggantikan berbagai aplikasi pelaporan pajak lama.

Perubahan ini juga mulai disosialisasikan di Kabupaten Malinau oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kepada para wajib pajak.

Kepala KP2KP Malinau, Roni Risdiyanto, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut menyatukan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam satu pintu.

Jika sebelumnya wajib pajak harus berpindah-pindah aplikasi mulai dari e-Filing, e-SPT, e-Faktur hingga e-Bupot kini seluruh proses dapat dilakukan melalui Coretax.

“Kalau dulu laporannya beda-beda aplikasinya, sekarang semuanya tergabung di Coretax. Jadi mulai dari SPT Tahunan, SPT Masa, e-Faktur, hingga e-Bupot, semua sudah di satu sistem,” jelas Roni, Kamis (13/11/2025).

Ia mengatakan Coretax sudah mulai digunakan secara nasional sejak 1 Januari 2025. Pada tahap awal, sistem ini digunakan oleh instansi pemerintah, badan usaha, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah melaporkan SPT Masa tahun berjalan.

Sementara itu, fokus sosialisasi di Malinau saat ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang nantinya akan menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

“Mulai tahun depan, pelaporan pribadi pun akan dilakukan melalui Coretax. Jadi semua kegiatan administrasi perpajakan kini berbasis Coretax,” tegas Roni.

Menurutnya, perubahan sistem ini tidak hanya mempermudah wajib pajak karena layanan menjadi terpusat, tetapi juga memperkuat transparansi data dan meningkatkan ketepatan administrasi perpajakan nasional.

DJP berharap transformasi digital tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pelayanan di seluruh Indonesia.

Dengan berlakunya Coretax, wajib pajak di Kabupaten Malinau diharapkan bisa segera beradaptasi dengan sistem baru sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.(Tk12).

Pos terkait