KPU Tarakan Gelar Forum Konsultasi Publik: Buka Kritik Demi Pelayanan Tanpa Tebang Pilih

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto (tengah), bersama jajaran dan peserta forum saat membahas peningkatan standar pelayanan publik dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Tarakan, Rabu (12/11/2025).
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto (tengah), bersama jajaran dan peserta forum saat membahas peningkatan standar pelayanan publik dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Tarakan, Rabu (12/11/2025).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada Rabu (12/11/2025) di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Tarakan.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi publik untuk memberikan masukan, kritik, dan saran demi meningkatkan kualitas pelayanan KPU kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, mengatakan kegiatan FKP ini merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan.

“Kegiatan hari ini dilaksanakan sebagai upaya KPU Tarakan menggali, menerima masukan, kritikan, dan saran terkait dengan pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat maupun stakeholder yang berkepentingan,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, forum ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu, perwakilan dari Kesbangpol, Disdukcapil, media massa, hingga perwakilan partai politik dan LSM.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada banyak masukan dan saran. Intinya agar pelayanan KPU Tarakan ke depan bisa lebih baik lagi. Kami sebenarnya mengundang semua partai politik peserta pemilu, tapi memang ada beberapa yang berhalangan hadir,” ungkapnya.

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto saat diwawancarai awak media.

Dedi juga memaparkan, KPU Tarakan memiliki berbagai layanan publik yang dibahas dalam forum tersebut, antara lain layanan pemutakhiran data pemilih, permohonan informasi, konsultasi kepemiluan, pembentukan badan Ad hoc, pengadaan barang dan jasa, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), kunjungan Rumah Pintar Pemilu, hingga layanan sosialisasi dan pengelolaan anggaran.

“Masukan dari Ombudsman, misalnya, mereka sangat mendukung langkah yang kami lakukan hari ini. Tapi yang ditekankan adalah bahwa pelayanan KPU Tarakan harus setara bagi semua pihak, kelompok, dan suku, tidak boleh ada istilah tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, dari kalangan akademisi, disampaikan pula pentingnya batas waktu yang jelas dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sementara partai politik menyoroti pentingnya keterbukaan data yang dapat memudahkan mereka mengakses informasi kepemiluan.

“Partai politik berharap keterbukaan informasi yang digelorakan oleh KPU Tarakan bisa membantu mereka mendapatkan data yang dibutuhkan dengan lebih mudah,” tutur Dedi menambahkan.

Melalui forum ini, KPU Tarakan berharap tercipta pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan inklusif, sebagai bentuk komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam membangun demokrasi yang berintegritas di Bumi Paguntaka.(RZ).

Pos terkait