TARAKAN, TerasKaltara.id – Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kota Tarakan, mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan di Hotel Lotus, Rabu (4/12/2024). Setelah melalui rangkaian seremoni, dijadwalkan proses rekapitulasi mulai dilaksanakan malam ini.
“Sesuai dengan aturan, proses rekapitulasi dimulai dari tingkat yang lebih tinggi. Artinya, kalau secara berurutan nanti Provinsi dulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub). Selanjutnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali),” terang Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto.
Pihaknya menargetkan, jika tidak ada hambatan, pelaksanaannya selesai di malam ini. Namun, mengantisipasi ada hal lain yang akan menambah durasi waktu, maka pelaksanaan rekapitulasi diagendakan selama 2 hari hingga 5 Desember 2024.
Dalam proses rekapitulasi ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan kesempatan semua pihak yang berkepentingan di Pilgub maupun Pilwali, saksi maupun paslon dan pemantau.
“Kemarin kan ada pemantau juga di Pilwali untuk Kotak Kosong. Artinya, hak yang melekat di saksi diberikan juga kepada pemantau. Karena bertindak sebagai saksi,” ungkapnya.
Rekapitulasi tingkat Kota ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah selesai beberapa waktu lalu. Sedangkan Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan berdasarkan dari C Hasil.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada saat rekapitulasi, akan ditelusuri letak ketidakcocokan. Dengan adanya pembaharuan sistem informasi dari rekapan melalui aplikasi, mempermudah mengawal hasil dari tingkat TPS hingga tingkat kota.
“Kalau hasil Sirekap ini kan yang lebih paham teman di divisi data. Tapi, yang saya tahu semua hasil rekapitulasi akan masuk ke Sirekap,” tandasnya. (rs)