TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memanggil sejumlah stakeholder terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan digelar di Tarakan. Pertemuan ini dihadiri perwakilan partai politik (parpol) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan maupun pihak rumah sakit, Sabtu (27/7/2024).
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan pertemuan ini sebagai Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Beberapa hal disampaikan dalam sosialisasi tersebut, diantaranya terkait verifikasi berkas pencalonan kepala daerah yang harus lebih diperketat lagi.
“Dari KPU Tarakan akan memperketat lagi berkas administrasi pencalonan kepala daerah. Ada beberapa tahap dilakukan verifikasi untuk meyakinkan apa yang ditetapkan KPU Tarakan sudah memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Tanggapan dari masyarakat juga akan diminta, ia katakan keterlibatan masyarakat menyampaikan informasi tidak bisa lepas dari setiap proses tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran calon, pemberkasan hingga verifikasi berkas dan penetapan calon.
“Tanggapan masyarakat menjadi ujung tombak dan salah satu instrumen dalam membantu KPU untuk verifikasi administrasi,” tandasnya.
Sama halnya dengan jika nantinya ada calon yang mendaftar dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri, Asriadi menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari surat pengunduran dari dari statusnya sebagai ASN, TNI maupun Polri.
“Surat pengunduran diri (sebagai ASN, TNI dan Polri) harus tersampaikan ke pejabat yang berwenang,” tegasnya. (saf)