Henry
Home » POLITIK » KPU Tarakan Terima Surat Perintah Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih

KPU Tarakan Terima Surat Perintah Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih

Redaksi01 14 Agu 2024 7

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan surat perintah kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat dengan Nomor : 1592/PL.O 1.9-SD/05/2024, ditandatangani langsung KPU RI, Mocharomad Afifuddin, per tanggal 13 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, menyebutkan surat ini terbit setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat Nomor 1451/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih.

Selain itu, juga berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3604/AP.03.03/08/2024 tanggal 11 Agustus 2024 terkait Informasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Tahun 2024 Pasca Putusan MK.

Dalam surat KPU tersebut menyebutkan berdasarkan surat MK tersebut, turut melampirkan daftar daerah pemilihan yang saat ini teregistrasi di MK sebagai permohonan PHPU Pasca Putusan dan tercatat dalam e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik) MK.

“Yaitu Daerah Pemilihan Banten II Pemilu Anggota DPR RI, Riau 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau, OKI Jakarta 2 Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Papua 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, Bengkulu Tengah 3 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lahat 4 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Kota Bogor 3 Pemilu Anggota DPRD Kota Bogor, Gorontalo 2 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,” demikian bunyi dalam surat dari KPU RI tersebut.

Perintah KPU RI selanjutnya, bagi KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah pemilihan yang masih terdapat permohonan PHPU bisa melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD secara serentak.

KPU RI juga menetapkan waktu 3 hari setelah surat ini diterbitkan dan segera melaporkan hasilnya kepada KPU pada kesempatan pertama. Kemudian, pelaksanaan penetapan kursi dan calon terpilih sebagaimana tersebut juga harus memedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi saat dihubungi pagi tadi membenarkan terbitnya surat perintah dari KPU RI terkait pelaksanaan Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029.

“Sudah tadi malam. (Pleno penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) Ini lagi dipersiapkan, Insya Allah tanggal 16 Agustus penetapan dan untuk tempatnya masih dicari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah juga saat dikonfirmasi sudah mengetahui adanya surat perintah dari KPU RI tersebut.

“Insya Allah bentar lagi pleno, karena sudah ada surat dari KPU Pusat,” tuturnya. (**/saf)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
FGD Evaluasi Pemilu 2024, ada 4 dimensi yang di bahas KPU Tarakan  

Redaksi01

23 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di ruang pertemuan kantor KPU Kota Tarakan, pada Sabtu (22/2/2025). Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, tujuan dari pada diselenggarakannya FGD evaluasi tersebut pada intinya adalah untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik khususnya …

Apel Pagi Satgas TMMD : Bangun Semangat Personel  

Redaksi01

23 Feb 2025

TARAKAN,TerasKaltara.id– Tak ada kata santai bagi Satgas TMMD ke-123 Kodim 0907/Tarakan. Meski akhir pekan, semangat personel tetap membara untuk mengebut pengerjaan sasaran fisik. Untuk membangun semangat, seluruh personel melaksanakan apel pagi sebelum memulai pekerjaan. Kapten Inf Imam Selaku Dan SSK saat memimpin apel pagi di lokasi TMMD mengatakan, apel pagi merupakan sarana pengecekan personel, penyampaian …

Waktu Terbatas, Rehab Rumah Tetap Kedepankan Kualitas  

Redaksi01

23 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Memasuki hari ke-5 pelaksanaan TMMD Reguler ke-123 Kodim 0907/Tarakan, seluruh personel yang tergabung dalam satgas terus bekerja tanpa henti, untuk mewujudkan hunian yang lebih layak bagi warga. Meski harus berpacu dengan waktu, namun Satgas TMMD Reguler ke-123 Kodim 0907/Tarakan, tetap mengedepankan kualitas pekerjaan. Dandim 0907/Tarakan selaku Dansatgas, Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han mengatakan, …

Tegas Soal Daftar TNI, Dandim : Semua Gratis  

Redaksi01

22 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke 123 melakukan sosialisasi. Pendaftaran rekrutmen prajurit TNI AD kepada Pelajar di wilayah Sasaran TMMD. Sosialisasi yang dilaksanakan di SMA N 3 Tarakan, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan itu dipimpin langsung oleh Dandim 0907/Tarakan, Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han. Dalam sosialisasi yang disampaikannya, Dandim menegaskan …

Kopi Panas, Tumbuhkan Gairah Semangat Personel TMMD

Redaksi01

22 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Menikmati secangkir kopi menjadi pemandangan indah dalam Program TMMD Kodim 0907/Tarakan. Setelah bekerja seharian personel Satgas TMMD Kodim 0907/Tarakan menikmati secangkir kopi yang disiapkan oleh masyarakat. Kedekatan dan kebersamaan terpancar antara Satgas TMMD dan warga yang ikut terlibat bekerja gotong-royong dalam program tersebut. Kenikmatan kopi sembari bercanda riang sembari kian memperkokoh serta …

Menteri Kesehatan RI Kunjungan ke RSUD dr H Jusuf SK, Cek Layanan Bedah Jantung   

Redaksi01

21 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK. Kunjungan tersebut sekaligus melihat langsung layanan bedah jantung yang baru saja diresmikan, Sabtu (15/2/2025) lalu. “Saya sebenarnya harusnya kesini itu minggu lalu, cuma mendadak ada acara. Minggu lalu itu mau lihat bedah jantung pertama. Karena …