KPU Umumkan jika Presiden Cuti untuk Kampanye
Jakarta, Kominfo Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan kepada publik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Wisma Antara Jakarta, Senin (29/1/2024). “Ya (akan disampaikan ke publik),” katanya.
Idham pun meyakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.
“Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila Bapak Presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta.
Hasyim pun menjelaskan bahwa hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (*)