TARAKAN, TerasKaltara.id – Cemburu mantan istri jalan dengan pria lain, KM (36) nekat menikam temannya sendiri, Rabu (17/4/2024) malam. Setelah melakukan aksinya, KM sempat jadi bulan bulanan warga yang melihat, namun KM yang gesit berhasil kabur.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat yang segera menindaklanjuti laporan penikaman bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelahnya.
Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari mengungkapkan sebenarnya KM hanya datang kerumah mantan istrinya untuk menjenguk anaknya.
“KM mau jenguk anaknya dirumah mantan istrinya di Kelurahan Sebengkok RT 19 sekira pukul 20.00 WITA. Tapi, malah melihat mantan istrinya sudah bersiap hendak keluar rumah,” ujar Kanit Reskrim.
Curiga mantan istrinya sudah ada pujaan hati yang lain, KM pun berinisiatif mengikuti dari belakang. Tiba depan rumah makan, tidak jauh dari rumah malah KM melihat si mantan istri dijemput FS yang merupakan teman KM.
“KM kembali ke rumah mantan istrinya mengambil pisau dapur. Lalu mengikuti dari Sebengkok sampai ke Gunung Belah. Dihentikan motor korban ini pas di tanjakan, lalu mantan istrinya KM turun dari motor, KM langsung menusuk FS sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Akibatnya, FS mengalami luka tusuk di bagian bahu atas dan rusuk sebelah kanan. Warga sekitar yang melihat perbuatan FS lantas berusaha merelai dan ikut mengeroyok KM.
“KM berhasil melarikan diri ke rumahnya yang tak jauh dari TKP,” imbuhnya.
Penyelidikan dilakukan hingga keberadaan pelaku diketahui dua jam setelahnya dirumahnya yang ada di wilayah Sebengkok Pelayaran RT 14. Sebenarnya saat polisi tiba, KM sedang bersiap hendak melarikan diri. Beruntung pihak kepolisian bergerak lebih awal menangkap KM.
“Mantan istrinya juga mengaku menjalin hubungan dengan korban, pisah dengan pelaku sudah lama sejak 2020 lalu,” bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang masih terdapat bercak darah korban juga baju yang dikenakan korban. Sedangkan KM yang merupakan residivis kasus pencurian Tahun 2020 lalu ini disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif setelah menjalani operasi di rumah sakit,” ungkapnya. (saf)