TARAKAN, Teraskaltara.id – Berdasarkan fakta persidangan, dalam perkara 1 kg sabu dengan ketiga terdakwa Darwin alias Erwin, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman diketahui bukan Darwin yang menjadi otak penyelundupan sabu.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman mengatakan di persidangan ketiga terdakwa lainnya menyebutkan Darwin tidak mengetahui perihal sabu.
“Sabu itu bukan Darwin punya. Fakta persidangan, sabu itu punya Arman. Kalau dari latar belakang kami tidak tahu Darwin ini bandar. Tapi, intinya Darwin belum pernah dihukum pidana, tes urine negatif dan faktanya teman-temannya bilang bukan dia pemilik sabu dan barang bukti tidak ada sama dia. Tidak layak lah Darwin kalau diputus 15 tahun penjara,” tegasnya, Jumat (27/5).
Majelis berpendapat, ketiga terdakwa lainnya bertele-tele dan tidak menghargai persidangan. Sehingga diputuskan lebih tinggi dari Darwin.
“Intinya mereka pasang badan, kalau sabu itu memang punya mereka bertiga dan Darwin tidak tahu apa-apa. Kami anggap bertele-tele ketiga orang itu. Tapi, karena barang juga banyak akhirnya mereka bertiga kami putuskan 12 tahun penjara,” ujarnya.
Penasehat Hukum pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum ada yang menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim.
“Pikir-pikir semuanya, terdakwa dan JPU,” ungkapnya. (tr1)
Baca juga : https://teraskaltara.id/kaltara/tarakan/putusan-darwin-lebih-rendah-ph-pastikan-memang-bukan-bandar/