TARAKAN, TerasKaltara.id – AN alias HN narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. HN diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah dilidik Mabes Polri.
Pemindahan HN dilakukan sekira pukul 09.00 Wita, Selasa (18/6/2024) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno saat melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Rian Permana mengatakan pemindahan HN merupakan intruksi khusus Dirjen Pemasyarakatan.
“Pemindahan sementara. Intruksi dari Dirjen Pemasyarakatan ditembuskan ke Kemenkumham Kaltim melalui Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Rian mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan HN. Dalam intruksi tersebut juga tidak disebutkan apa saja poin lebih detail tentang pemindahan tersebut.
“Pihak kepolisian yang mengetahui lebih detailnya. Kami hanya melaksanakan perintah perjalanan persyaratan yang bersangkutan. Tapi ada 2 personel dari Mabes Polri yang menjemput HN,” tuturnya.
Pengawalan dari personel Polres Tarakan mulai dari penjemputan di Lapas Tarakan berlangsung aman. Berbeda dengan penjemputan HN dalam dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel), April 2020 lalu yang sempat terjadi keributan. Namun HN kemudian dipulangkan setelah dipastikan tidak terlibat dengan pengungkapan 208 kg dan 53.969 butir ekstasi oleh Polda Kalsel.
Kemudian rencana pemindahan HN ke Lapas Nusakambangan di Tahun 2022 juga sempat berujung ricuh, usai terjadi penolakan dari warga binaan lainnya. Sehingga, situasi Lapas pada saat itu tidak kondusif.
Pada pemindahan sementaranya kali ini, Lapas Tarakan pun memastikan kesiapannya saat menerima instruksi pemindahan. Selain itu dalam penjemputan tersebut, turut dihadiri Kapolres Tarakan.
“Tadinya pemindahan direncanakan jam 13.00 WITA, tapi karena Pak Kapolres siap jam 09.00 WITA jadi kita majukan jamnya. Situasi saat itu kondusif. Kami juga pas habis pemindahan itu, kita langsung menerima kunjungan lagi seperti biasanya. Pelayanan tetap berjalan normal,” ungkapnya.
Baca Juga : Dugaan Penyitaan Dua Rumah Terkait TPPU, PN Tarakan Tegaskan Harus Ada Penetapan
Sedangkan terkait dugaan keterlibatan HN dengan kasus TPPU yang dilidik Mabes Polri, Rian mengatakan tidak bisa berkomentar lebih banyak.
“Kami hanya menjalankan perintah dari Ditjenpas untuk pemindahan sementara salah satu warga binaan kami ke Lapas Narkotika di Jakarta. Kalau soal kasusnya (TPPU), kami juga tidak bisa berpendapat. Itu ranah kepolisian. Pemindahan ini sampai selesai (masa tahanan). Tidak ada tenggat waktunya,” tandasnya.
Dalam proses pemindahan HN ini, Polres Tarakan mengerahkan sedikitnya 70 personel. Dengan estimasi didampingi pasukan Brimob Polda Kaltara yang turut standby di sekitar Lapas.
“Situasi Lapas Kelas IIA Tarakan kondusif. Kami kerahkan 70 orang, karena kan ada pasukan yang harus standby. Ada juga dibantu Brimob Polda Kaltara,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (20/6/2024).
HN yang merupakan napi kasus narkotika tersebut pada kasus terakhirnya dihukum 18 tahun penjara pada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Awalnya di Pengadilan Negeri Tarakan, HN divonis hukuman mati atas kepemilikan 11,6 kg sabu di Tahun 2017 lalu. Saat ini ia sudah menjalani hukuman 7 tahun penjara dan sudah membayar denda Rp1 miliar untuk mengganti subsider 3 bulan penjara.
“Kami kawal mulai penjemputan di Lapas Tarakan hingga perjalanan dan tiba di Bandar Udara Juwata Tarakan. Dibawa ke Jakarta, sampai di pesawat juga di kawal,” tegasnya.
Namun soal alasan pemindahan, Kapolres pun menolak berkomentar.
“Itu merupakan wewenang pihak Lapas. Konteksnya begini, kalau misalnya permintaan dari Mabes itu pasti untuk penyidikan. Tapi kalau perpindahan ke lapasnya ya itu ditanyakan ke Lapas. Kami hanya melalukan pengawalan dan memastikan kondisi kondusif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemindahan HN ke Lapas Narkotika di Jakarta ini diduga terkait kasus TPPU. Sebelumnya, salah satu kaki tangan HN berinisial RI sudah diamankan ke Jakarta pada 4 Juni lalu.
Dari kasus TPPU ini sejumlah aset dijadikan barang bukti, mulai dari rekening dengan perputaran uang miliaran rupiah hingga 2 unit rumah di lokasi berbeda di Tarakan. (saf)