Korban Tolak Perdamaian, Pelaku Pengeroyokan WNA China Tetap Lanjut Pidana

Img 20240909 wa0039 teraskaltara. Id
Penasehat Hukum Korban, Ruliyana bersama kliennya usai memenuhi panggilan penyidik Polresta Bulungan, Minggu (8/9/2024) malam.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Didampingi Penasehat Hukumnya, Wei Yang, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang menjadi korban pengeroyokan kembali dimintai keterangan penyidik Polresta Bulungan, Minggu (8/9/2024).

Ruliyana, SH. MH Penasehat Hukum korban, saat dikonfirmasi mengatakan ia tiba di Polresta Bulungan sekira pukul 14.15 Wita dan pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.

“Saya dan saksi korban (Wi Yang) serta saksi lainnya menghadiri undangan dari penyidik perihal pemeriksaan tambahan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Ia jelaskan, pemeriksaan tambahan ini terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan empat orang pelaku pengeroyokan, ZK, LKU, LKI, dan ZP. Keempatnya juga merupakan WNA China.

“Kejadian dengan lokus mcc 20 di KIPI dan penyekapan di Mangkupadi Kampung Baru,” imbuhnya.

Terkait pemanggilan ini, dijelaskan Ruliyana lagi merupakan tahapan pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Bulungan yang masih kurang lengkap.

“Dinyatakan P-19 kepada penyidik dengan petunjuk untuk di lengkapi. Kan penyidik wajib mengembalikan berkas ke Kejaksaan selamat lambatnya 14 hari, setelah dinyatakan oleh penuntut umum berkas tidak lengkap,” pungkasnya.

Salah satu agenda pemeriksaan lanjutan ini, untuk mengkonfrontir keterangan saksi dan tersangka. Ruliyana pun mengaku baru mengetahui jika agenda pemanggilan tersebut untuk mengkonfrontir pihak saksi dan keempat tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum, baru mengetahui jika agenda pemeriksaan Minggu malam itu ternyata konfrontasi antara saksi-saksi serta keempat tersangka,” tuturnya.

Sementara dalam konfrontasi tersebut hadir juga pengacara para tersangka. Diakuinya, pemeriksaan berjalan dengan kondusif hingga prosesnya selesai.

“Korban tetap pada keterangan sebelumnya. Tidak ada yang berubah, bahwa perbuatan pidana dalam hal ini pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan kepadanya adalah perbuatan ke empat tersangka,” tegas Ruliyana.

Ia tambahkan, dalam konfrontasi antara tersangka dan korban ini, sebenarnya dari pihak tersangka tetap berupaya untuk berdamai.

Tetapi ditegaskannya lagi, seperti halnya statemen yang sudah ia sampaikan sebelumnya, korban Mr. Wei tetap pada prinsipnya untuk tetap melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.

“Korban, klien kami Mr. Wei pada prinsipnya mencari keadilan atas kejadian pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan tersangka,” tegasnya. (rn/saf)

 

Pos terkait