TARAKAN, TerasKaltara.id – Penangkapan terduga pelaku tindak kejahatan berinisial RI di depan Pelabuhan Tengkayu I SDF pada 4 Juni lalu, ternyata berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum RI, Christian saat dihubungi belum lama ini.
“Waktu itu rencananya RI mau jemput saya di pelabuhan, tapi ditangkap pas depan SDF. Diduga berkaitan kasus TPPU di Tahun 2016,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Setelah mendapati RI dibawa aparat kepolisian, ia langsung menuju ke Polres Tarakan. Namun informasi yang diterimanya, RI ditangkap Mabes Polri sehingga tidak bisa ditemui karena berkaitan dengan kewenangan penyidikan. Sehingga ia diarahkan lagi untuk ke Mabes Polri di Jakarta. RI sendiri dibawa ke Jakarta pada 9 Juni lalu dan baru bisa ditemuinya pada 11 Juni.
Christian menerangkan, RI ditangkap setelah sehari sebelumnya terduga TPPU lain berinisial SY ditangkap Mabes Polri. Namun dua perkara ini berbeda, hanya berkaitan modus yang sama dalam TPPU.
“Awalnya di Tahun 2016, RI ada punya rekan di Samarinda. Saya tidak tahu pasti apa yang terjadi saat itu, tapi rekannya mentransfer ke RI senilai ratusan juta bahkan ada yang sampai Rp1 miliar secara bertahap. Setelah dihitung penyidik di Bareskrim Mabes Polri, totalnya mencapai Rp83 miliar,” ungkapnya.
RI kemudian tidak lagi berkomunikasi dan tidak ada transferan lagi dengan rekannya tersebut, sejak Tahun 2020 hingga saat ini. Uang di rekening RI atas titipan rekannya, itupun sudah tidak ada saat ini.
RI mengaku uang yang ditransfer, selanjutnya dikirim lagi ke seseorang berdasarkan arahan rekannya tersebut. Jumlahnya juga beragam, dengan nilai cukup besar.
“RI tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya menerima dan mengirimkan kembali,” bebernya.
Ada indikasi dari pihak kepolisian, rekan RI ini merupakan pelaku tindak pidana. Namun penyidik tidak menjelaskan kejahatan apa. Hanya menyebutkan memiliki alat berat di Samarinda.
“Apakah terkait pembebasan lahan, penyerobotan lahan atau sabu, kita tidak tahu,” imbuhnya.
Aset yang disita dari RI selain buku rekening, juga mobil atas nama RI. Hanya saja saat ini mobil tersebut sudah berpindah tangan. Christian menambahkan, ada 2 rumah juga yang turut disita yaitu di Gang Cempaka RT.65 Jalan Bhayangkara Pasir Putih dan di Jalan Wijaya Kesuma Perumnas, Kelurahan Karang Anyar.
“Itu memang rumah ditempati RI, tapi tidak ada hubungannya dengan RI. Kan RI tinggal di Perumnas, ibaratnya pembantu yang digaji untuk jaga rumah dan kasih makan anjing lah. Itu rumah milik napi di Lapas, HN,” bebernya lagi.
Ia menyayangkan proses penangkapan RI yang seperti pelaku kejahatan besar. Sedangkan menurutnya sampai saat ini RI masih berstatus sebagai saksi, meski ada uang beredar hingga miliaran di rekeningnya.
“Kan bisa diklarifikasi uang itu darimana, RI juga tidak tahu itu uang apa. Dia (RI) bukan pelaku tindak kejahatan berat seperti teroris atau pengedar sabu atau pembunuhan. Cara penangkapannya yang keluarga tidak terima, sehingga sempat demo di Polres Tarakan,” tandasnya.
Selain itu, menurutnya kasus ini berawal dari teman RI yang belum tertangkap hingga saat ini.
“Kok ini RI dulu ditangkap. Katanya (teman RI) masih dicari dimana posisinya. Tapi penangkapan RI tidak sesuai KUHAP,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga belum menetapkan RI sebagai tersangka. Sama halnya dengan SY masih berada di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta bersama RI.
“Katanya masih pengembangan, jadi masih di Mabes keduanya. Antara RI dan SY tidak ada hubungan. SY itu TPPU juga tapi perkara yang lain. Kalau hubungan RI dengan napi di Lapas si HN itu ya karena diberi kepercayaanlah RI ini untuk jaga rumah HN di perumnas. Tapi digaji sebagai pembantu,” tegasnya.
Diketahui AN alias HN merupakan napi kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kg yang ditangkap Tahun 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama divonis hukuman mati, namun pada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya 18 Tahun penjara. HN juga sudah membayar denda Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.
“Sudah saya tanya juga ke penyidik di Mabes Polri apakah RI ini terlibat kaki tangan pengedar narkotika, tapi jawabnya tidak. Ini kasus TPPU dari terduga pelaku lain,” pungkasnya.
SY sendiri diketahui ditangkap dikantornya pada 3 Juni lalu. SY merupakan salah satu pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Namun menurut keterangan rekan kerjanya, SY tidak pernah royal seperti orang yang memiliki uang miliaran rupiah direkeningnya.
“Waktu itu pas lagi kerja, ada 3 orang katanya polisi datang ke kantor untuk bertemu SY. Setelah itu langsung dibawa. Kami juga kaget kalau ternyata itu kasus TPPU, dia saja ke kantor pakai motor. Sederhana saja hidupnya dan bukan seperti orang yang banyak uang,” terang sumber dikantornya RI, enggan menyebutkan nama.
Sementara itu, sebelum ini usai penangkapan RI di depan Pelabuhan Tengkayu I yang sempat menyita perhatian masyarakat, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menuturkan penangkapan tersebut dikarenakan kasus narkotika.
Pihaknya masih enggan berbicara banyak kasus narkotika tersebut. Lantaran masih dalam penanganan petugas kepolisian.
“Benar terjadi penangkapan. Untuk saat ini masih dalam proses oleh Satreskoba Polres Tarakan,” tuturnya, 4 Juni lalu. (saf)