Polres Tarakan Ungkap Pelaku Pengoplos Beras Subsidi 

Img 20240611 wa0018 teraskaltara. Id
Pelaku pengoplos beras subsidi menjadi kemasan beras premium, HS dalam press rilis di Polres Tarakan, Selasa (11/6/2024).

 

Raup keuntungan hingga ratusan juta setahun

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pria berinisial HS (50) ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan mengoplos beras subsidi dengan karung beras premium. Tujuannya, agar beras subsidi yang harusnya dijual murah, setelah dicampur dengan beras premium maka bisa dijual dengan harga tinggi.

 

“Beras subsidi yang medium dikemas ulang setelah beras medium dicampur dengan beras premium. Selanjutnya dijual dengan harga tinggi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (11/6/2024).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tarakan terkait adanya aktivitas pengoplosan beras di salah satu gudang yang ada di Jalan Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai.

 

“Aksi HS diketahui sekira pukul 17.30 Wita, Rabu (5/6/2024). Saat itu, kami mendapatkan informasi ada gudang yang Beringin yang diduga dijadikan tempat pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang menjadi beras premium,” ujarnya.

 

Dari informasi tersebut, Satreskrim dibantu Sat Intelkam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, tim bergerak melakukan penyergapan di gudang tersebut.

 

“Setelah kami tahu ada pengoplosan langsung kami lakukan penyergapan dan tersangka mengakui perbuatannya dalam aksinya mengoplos beras subsidi,” tuturnya.

 

Dalam melancarkan aksinya, HS mempekerjakan beberapa orang untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink. Selanjutnya, beras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam karung beras kemasan baru dengan merk Ina Boy dan Ketupat Borneo.

 

Pengakuan HS dari hasil interogasi, mengoplos beras subsidi dan beras premium setelah mendapatkan beras subsidi lebih dari Bulog Tarakan.

 

Dari beras subsidi seberat 5 kilogram per karung, HS sudah mendapatkan kuota hingga sebanyak 100 karung. Namun sebenarnya HS bisa mendapatkan beras subsidi lebih banyak berkisar 200 hingga 1000 karung.

 

 

“Kami juga masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Apalagi, si tersangka ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” tandasnya.

 

Hasil dari oplosan beras, dikemas lagi dalam karung berukuran 5 kilogram dan 10 kilogram. Dengan harga normalnya beras subsidi Rp 58 ribu, setelah dioplos dijual lagi dengan harga Rp73 hingga Rp75 ribu.

 

Bahkam, HS juga menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos untuk memberi aroma wangi pandan diberas premium, sehingga memberikan kepercayaan konsumen.

 

“Kalau kemasan beras oplosannya didapatkan dari Sulawesi. Kebetulan tersangka ini merupakan agen beras di Sulawesi. Jadi setelah dicampur kemudian dijahit ulang karungnya, baru dijual,” ungkap Kasat lagi.

 

Bacaan Lainnya

Lokasi penjualan HS, lantaran sudah mendapatkan kepercayaan bisa sampai ke minimarket yang ada di daerah Kecamatan Tarakan Utara dan Kelurahan Pantai Amal dk Kecamatan Tarakan Timur. Bahkam ada juga konsumennya yang beras dari Tanjung Selor, Bulungan.

 

Aksi HS ini pun sudah dijalankan sejak Tahun 2023. Pengkuan HS, tidak hanya beras oplosan yang dikemas ulang, tetapi juga beras subsidi dijual kembali dengan mengganti kemasannya menjadi beras premium. Ia menyasar daerah pinggir kota untuk bisa mengelabui pembeli.

 

“Selama berjualan beras oplosan ini, keuntungan HS bisa sampai Rp100 juta lebih selama setahun belakangan,” ucapnya.

 

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadak 6 orang saksi yang merupakan orang pekerja mengoplos beras untuk HS. Namun sementara ini baru HS yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pekerjanya tidak tahu kecurangan HS dan hanya menjalankan perintah.

 

“Pemeriksaan mendalam juga kami lakukan terhadap oknum Kasi Operasional Bulog Tarakan. Tapi sementara ini baru HS yang tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *