Sabu 4 Tersangka Dimusnahkan Polda Kaltara, Satu Orang DPO

Img 20240919 wa0013 teraskaltara. Id
Pemusnahan barang bukti sebanyak 149,46 gram sabu, disaksikan langsung keempat tersangka beserta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan Kabiddokes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Kaltara.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Barang Bukti hasil pengungkapan 4 orang tersangka, FJ, SD, MS dan MH dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara, Kamis (19/9/2024).

Pemusnahan barang bukti sebanyak 149,46 gram sabu, disaksikan langsung keempat tersangka beserta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan Kabiddokes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo menuturkan, keempat tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda.

Pelaku FJ dan SS diamankan di Jalan Poros Tanjung Selor- Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Bulungan.

Dari keduanya disita barang bukti sebanyak 31,61 gram, kemudian 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika dengan berat bruto 9,46 gram.

Kemudian pelaku MS dan MH diamankan di sebuah mebel Jalan Fatimah, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Ditangan keduanya, kepolisian menyita barang bukti narkotika seberat 107,39 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.

“Pengakuan MS dan MH, sabu ini di beli dari saudara MS berinisial A yang saat ini statusnya DPO di Sungai Melayu Malaysia. Setelah diterima, rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan,” katanya.

Ia tambahkan, pihaknya serius dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu ini pun terungkap melalui penyelidikan mendalam.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltara. Diharapkan dengan adanya pengungkapan terus menerus, dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kaltara. (rn)

 

Pos terkait