Kasus pengungkapan 1 kg sabu di Pantai Desa Mangkupadi, Bulungan
TARAKAN, Teraskaltara.com – Persidangan Darwin alias Erwin, salah satu terdakwa 1 kg sabu memasuki agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Senin (15/5). Dalam sidang pekan sebelumnya, Darwin dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan Darwin ini lebih tinggi dari ketiga terdakwa lainnya, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman yang dituntut 10 tahun penjara. Sementara, di persidangan, Darwin mengatakan hanya membantu Arman, terdakwa lainnya menggunakan speedboat.
“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua orang saksi, dari BNNP sendiri sebagai saksi penangkap. Ada saksi rekayasa yang diperiksa penyidik BNNP Kaltara, tapi tidak bisa dihadirkan JPU di persidagan,” kata salah satu Penasehat Hukum Darwin, Nunung Tri Sulistyawati.
Ia menambahkan, saksi tersebut hanya untuk merekayasa agar terlihat seolah-olah barang bukti narkotika jenis sabu milik Darwin. Dengan tidak hadirnya saksi ini, berarti membuktikan salah satu rekayasa dari penangkap penyidik dan saksi fakta terhadap terdakwa Darwin.
Fakta persidangan pun terungkap ternyata pada saat terjadi penangkapan sama sekali tidak ada warga sipil atau masyarakat yang hadir melihat dan mendengar di lokasi TKP penangkapan.
Selain itu, di persidangan dua terdakwa lainnya juga sudah mengakui pernyataan sebelumnya saat diperiksa penyidik dalam keadaan dipaksa. Saat dilakukan penangkapan terhadap Amran, pemeriksaan dilakukan terpisah dan diperoleh informasi dari Arman bahwa ia yang menggantung sabu diatas pohon.
“Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah membawa apalagi menyuruh Arman menggantung sabu di atas pohon dalam hutan. Tetapi, memang murni inisiatif dari Arman dan memang sejak awal sabu ini didapatkannya dari Abdul Rahman alias bapak Aan. Sudah disampaikan Arman juga di persidangan,” bebernya.
Keterangan Arman di persidangan juga sekaligus membantah kesaksian dari penyidik BNNP terkait asal mula sabu tersebut sampai diatas pohon. Dalam persidangan terbuka tersebut, Arman mengatakan dijanjikan bebas dan tidak dijadikan tersangka apabila mengakui sabu tersebut milik Darwin.
Nunung juga menyebut penyidik berkesimpulan Abdul Rahman alias bapak Aan (juga terdakwa dalam kasus ini) yang menyerahkan sabu ke Darwin, pada 16 Agustus lalu. Sementara di persidangan terungkap, Arman yang langsung menerima sabu dari Abdul Rahman.
Sabu yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut, kata Nunung berasal dari Sudarto (juga terdakwa dalam kasus ini) kemudian menyerahkan kepada Abdul Rahman dan diserahkan lagi kepada Arman.
“Darwin juga waktu itu sedang kencing di toilet belakang rumah si bapak Aan itu. Jadi, klien kami tidak tahu soal serah terima sabu. Apalagi sampai menaruh sabu ke atas pohon, itu cuma cerita yang di rekayasa penyidik,” tegas Nunung.
Dalam pembelaan Darwin ini, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan beberapa ayat dalam Alquran, Surat Annisa Ayat 135 dan Surat Almaidah Ayat 8.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar- benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. adalah Maha Mengetahui segala apa yang kau kerjakan,” tersebut dalam Surat Annisa ayat 135.
Nunung juga kembali menyinggung soal saksi yang tidak hadir di persidangan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ia menilai, dengan tidak hadirnya saksi di persidangan berarti Majelis Hakim juga tidak dapat memperhatikan suasana kejiwaan saksi ketika memberikan kesaksian.
“ Padahal hal itu sangat penting untuk membangun keyakinan hakim apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa benar terbukti, seperti yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP,” tandasnya.
Tim Penasehat Hukum juga keberatan jika keterangan yang dibacakan tanpa kehadiran saksi tersebut diberikan di bawah sumpah, maka keterangan saksi itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan.
“Jadi tidak mencerminkan asas “due process of law” karena saksi bisa saja dengan sengaja tidak dipanggil atau disembunyikan oleh JPU, agar keterangan saksi yang dibacakan itu dapat memperkuat dakwaan JPU. Jadi menghilangkan kesempatan penasehat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi supaya dapat menggali keterangan selain dari BAP,” tegasnya.
Nunung tegaskan, Darwin sejak awal tidak mengetahui perihal sabu tersebut. Arman yang pesan sabu dengan menghubungi Abdul Rahman langsung. Di persidangan Arman mengakui sabu tersebut miliknya dan tidak ada kaitannya dengan Darwin.
“Darwin tidak tahu soal sabu yang dibawa Arman, tuntutan JPU hanya berdasarkan rekaan, asumsi dan rekayasa. Kami mohonkan supaya Majelis Hakim membebaskan Darwin dan menyatakan klien kami tidak melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, karena klien kami ini bukan pelaku tindak pidana,” tandasnya.
Untuk diketahui, penangkapan berawal dari Darwin dan Arman di Pantai Desa Mangkupadi, 16 Agustus lalu. Dari keduanya kemudian berkembang ke Abdul Rahman dan Sudarto dan BNNP juga mengamankan barang bukti seberat 1 kg sabu. (TR)