TARAKAN, TerasKaltara.id – Pencarian pengendali sabu 487,35 gram yang dibawa SP (30), pria asal Bunyu, Kabupaten Bulungan kandas setelah nomor handphone yang digunakan si pengendali tidak aktif. Naasnya, SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai kurir sabu, usai ditangkap personel gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan BNNK Nunukan.
SP tertangkap sendiri pada 4 Agustus lalu sekira Pukul 10.00 Wta di Jalan Persemaian Barat. Pengembangan dari penangkapan SP ini sempat dilakukan untuk mengarah ke pengendali, namun tidak membuahkan hasil.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Deden Andriana mengatakan SP merupakan warga Bunyu yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang pengendali yang berada di Bunyu.
“SP diminta untuk membawa sabu dari Nunukan kembali ke Bunyu. Tapi, kami kehilangan jejak pengendalinya, karena nomor handphone pengendali sabu itu sudah tidak aktif,” ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Pengakuan SP, nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan si pengendali. SP yang sedang butuh uang pun menerima tawaran jadi kurir. Bahkan, dalam aksinya sebagai kurir, SP telah dua kali meloloskan sabu dan mendapatkan upah dari seseorang yang memerintahkannya.
“Jelas diupah. Saya lupa berapa diupah,” ucap Deden.
Saat mengambil sabu di Nunukan, gerak gerik SP sebenarnya sudah mencurigakan tim gabungan yang melakukan penyelidikan sebelumnya. Melihat SP yang sudah membawa plastik berwarna putih, tim meyakini transaksi sabu sudah dilakukan.
“Awalnya tim gabungan mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut terdapat transaksi narkotika jenis sabu. Saat tiba di lokasi, personel yang berpakaian preman itu mencurigai seorang laki-laki yang membawa plastik berwarna putih, tanpa berlama-lama petugas langsung membekuk pria berinisial SP (30) itu dan langsung melakukan penggeledahan badan,” ungkapnya.
Benar saja, sambung Deden, di dalam plastik putih itu terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 487,35 gram.
“Setelah kami cek, ada yang ganjil. Karena menurut pengamatan kami setelah beberapa kali melakukan pengungkapan, dari sabu yang diamankan ada yang narkotika ada juga yang bukan,” bebernya.
Pihaknya pun langsung memisahkan serbuk yang diduga sabu dan kemudian dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, terdapat 9 bungkus yang mengandung zat methaphetamine.
“Satu saja yang negatif. Menurut kami bukan narkoba, melainkan tawas. Tapi, kalau kalau soal sabu yang ternyata tawas itu SP tidak tahu. Karena dia hanya bertugas mengambil barang itu ke Nunukan dan kembali ke Bunyu,” ujarnya.
Selain itu, SP mengaku tidak hanya sebagai kurir, melainkan turut sebagai pengguna sabu. Barang bukti yang diamankan dari SP ini pun sudah dimusnahkan BNNP Kaltara pada Kamis (31/8/2023) pekan lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air dan langsung dibuang ke toilet.
Tidak hanya sebanyak 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 487,35 gram yang diamankan dari SP, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 2 unit handphone milik SP.
“SP kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan sabu yang kami amankan dari SP sebanyak 485,35 gram dimusnahkan setelah disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan laboratorium dan persidangan,” tuturnya. (ryf)