Syahbandar Lakukan Pemeriksaan Kecelakaan KM. Sinar Ayu

Whatsapp image 2023 10 09 at 11. 48. 291 teraskaltara. Id
KM. Sinar Ayu yang terbakar saat melakukan pengangkutan tabung gas elpihi 3 kg di periaran Juata Laut, Tarakan. (ist)

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Penyelidikan terbakarnya KM. Sinar Ayu di perairan Juata Laut pada 29 September lalu tidak hanya dilakukan Direktorat Polairud Polda Kaltara, dari Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan juga melakukan koordinasi terkait dugaan penyebab kebakaran.

Kepala KSOP Tarakan, Mukhlis Tohepaly melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Abdul Rahman mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait KM. Sinar Ayu yang mengangkut barang berbahaya berupa tabung gas elpiji.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019, memang untuk pemeriksaan kecelakaan kapal itu dilakukan Syahbandar. Diuraikan juga pemeriksaan itu terbagi dalam kategori tenggelam, terbakar, kandas dan tubrukan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pimpinan KSOP Tarakan yang mengarahkan sebagai Tim Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Pengawasan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, terutama di sekitar perusahaan di Juata Laut sebenarnya sudah sering dilakukan.

“Pemeriksaan sudah kami lakukan, dugaan sementara ada masalah saat dilakukan perbaikan mesin Alkon. Anak buah kapal (ABK) ini melakukan perbaikan dengan ganti busi Alkon. Saat mencoba starter, terjadi percikan api,” ungkapnya.

Keterangan nakhoda kapal saat dimintai keterangan pada Senin (2/10/2023) lalu, posisi mesin Alkon ini berada di kamar mesin sedangkan tiga orang ABK yang mengalami luka bakar sedang melakukan perbaikan.

Saat kejadian, timbul percikan dan menyambar bahan bakar bensin yang ada di Alkon. Sementara, dari 2.800 tabung gas elpiji yang ada diatas kapal, sebagian diantaranya mengalami kerusakan.

“Posisi kapal belum selesai kegiatan muat. Jadi, masih menunggu. Kan masih ada satu mobil lagi yang mengisi untuk memuat tabung gas. Sisa tabung yang belum sekitar 560 tabung lagi dimuat. Semua tabung gas subsidi,” katanya.

Pengakuan nakhoda lagi, ia sedang mandi di sekitar pelabuhan dan tidak berada di dalam kapal. Saat mandi itulah mendengar ada suara ledakan. Ternyata KM. Sinar Ayu dengan 24 GT tersebut sudah terbakar.

Dalam setiap kegiatan bongkar muat, kata Abdul Rahman biasanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan setelah kapal sudah siap berangkat. Namun, dalam perkara ini, kapal masih dalam posisi muat dan belum selesai, sehingga SPB belum terbit.

“Kalau dari sisi administrasi, dalam proses kegiatan bongkar, sebelum melakukan kegiatan muat kan sudah ada persetujuan dari Syahbandar kalau ada kegiatan muat barang berbahaya. Setelah selesai muat nanti laporan lagi untuk keberangkatan, SPB itu belum diurus karena kegiatan muat kan belum selesai,” ungkapnya lagi.

Setelah selesai muat, KSOP masih akan melakukan verifikasi kembali untuk kelayakan kapal dan lainnya. Kapal jenis kayu ini, kata dia sebenarnya kalau sesuai ketentuan memuat barang berbahaya harus ada standarisasai. Hanya saja, untuk daerah yang termasuk dalam 3T, Tertinggal, Terdepan dan Terluar terutama daerah perbatasan di pedalaman, sesuai permintaan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, memberikan pemuatan untuk melayani 3T.

“Ada surat permohonan dari Bupati Nunukan untuk membantu verifikasi kapal ini mengangkut elpiji. Selain KM. Sinar Ayu ini ada 4 kapal kayu, jenis tradisional lah yang mengangkut tabung gas. Kalau Gross Ton (GT), rata-rata 34 GT keatas,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap pemilik kapal sendiri sampai saat ini belum dilakukan, karena posisi masih di Sungai Nyamuk Nunukan. Sedangkan untuk ABK yang mengalami luka bakar juga masih dalam proses pengobatan.

“Kapal ini memang digunakan pemiliknya untuk mengangkut tabung gas,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan terkait kecelakaan kapal ini, KSOP juga melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian. Jika ditemukan adanya kelalaian, maka arah penyelidikan ke pasal tentang pelayaran.

Namun, jika ditemukan tindak pidana pelayaran, berarti pihaknya yang melakukan penyidikan. Sedangkan jika ditemukan adanya korban jiwa atau pidana umum, maka akan dilimpahkan ke Mahkamah Polri.

“Sejauh ini belum bisa ditentukan apakah kelalaian atau pidana umum atau tindak pidana pelayaran. Kami masih meminta keterangan saksi, termasuk bukti kapal yang terbakar itu. Saat ini yang sudah kami mintai keterangan baru nakhoda, ABK (yang tidak terluka), penanggung jawab pelabuhan Kayan yang dari perusahaan itu. keterangan ABK yang terluka itu perlu untuk menguatkan keterangan nakhoda kapal,” bebernya. (tk10)

 

Baca juga : https://teraskaltara.id/kaltara/ditpolairud-polda-kaltara-selidiki-dugaan-kelalaian/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *