TARAKAN, TerasKaltara.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan, terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan tuntutan berbeda, Edi Guntur dituntut hukuman seumur hidup, Mendila dituntut seumur hidup dan Afrilla dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Namun, oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/8/2023) di Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa Edi Guntur divonis hukuman pidana mati. Sedangkan Mendila divonis seumur hidup dan Afrila yang merupakan istri dari Edi Guntur divonis hukuman 10 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan dari tuntutan hanya dalam perkara Mendila yang sependapat dengan hakim.
“Majelis hakim sudah berpendapat. Hanya Mendilla yang sependapat dengan tuntutan JPU. Ada beberapa pokok pertimbangan Majelis Hakim untuk Guntur, salah satunya karena tidak ada hal yang meringankan,” ujarnya.
Selain itu, dalam perkara Edi Guntur menurut fakta persidangan, unsur pasal 340 KUHPidana telah terbukti secara sempurna. Sedangkan untuk terdakwa Afrilla, pertimbangannya karena peran Afrilla hanya ikut serta dan masih memiliki tiga orang anak dibawah asuhannya.
“Majelis Hakim menjatuhkan putusan bulat pasal 340 dengan pidana maksimal mati. Artinya pledoi ditolak dan hal-hal yang meringankan pun tidak ada. Makanya tercapailah hukuman pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait putusan yang dibacakan. JPU masih menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap, apakah akan menyatakan banding atau tidak.
“Hanya ada satu terdakwa, yakni Afrilla yang divonis lebih rendah daripada tuntutan JPU. Yakni tuntutan Afrilla yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan divonis 10 tahun penjara,” tuturnya.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim juga mengambil seluruh pertimbangan dari tuntutan JPU. Berarti, kata Harismand vonis yang dijatuhkan termasuk pertimbangan Majelis Hakim konform dengan JPU, termasuk barang buktinya.
“Kami tentu mengapresiasi putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. JPU juga berhasil meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan yang terbukti yakni dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Edi Guntur melampaui apa yang kami minta. Yaitu putusan dengan pidana mati. Apabila terdakwa banding, kami pasti banding. Kami akan ikuti terus sampai upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati saat dikonfirmasi memastikan akan menyatakan upaya hukum banding, Senin (4/9) nanti.
“Mendengar putusan Manjelis Hakim, dari terdakwa sudah melalui kuasa hukumnya akan menyatakan hukum banding nanti hari Senin. Apa yang menjadi hal menurut kuasa hukum, kami akan tuangkan pada memori banding,” tandasnya. (tk10)
Baca juga : https://teraskaltara.id/kaltara/tarakan/dua-terdakwa-kasus-pembunuhan-arya-dituntut-penjara-seumur-hidup/