Ternyata, Mr. Chou Pengeroyok Sesama TKA China Terlibat Penipuan di Maluku Utara

Img 20240813 205638 teraskaltara. Id
Harlianto

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Setelah dilaporkan ke Polresta Bulungan, ternyata pelaku pengeroyokan sesama Tenaga Kerja Asing (TKA), Mr. Chou juga terlibat kasus penipuan dengan perusahaan lain. Mr. Chou dari PT. Yi Dai Yi Lu ini sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap TKA asal China di Areal KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Wei Yang.

Mr. Chou diketahui sedang dicari perusahaan lain lantaran terlibat utang piutang dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliyaran rupiah. Beberapa waktu lalu, Mr. Chou bahkan dilaporkan beberapa perusahaan yang datang ke Polresta Bulungan dan mengarah tindak pidana penipuan.

Harlianto, perwakilan dari PT. MESK salah satu pelapor penipuan yang dilakukan Mr.Chou mengatakan sengaja datang langsung ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan setelah mengetahui Mr Chou sedang menjadi tahanan di Polresta Bulungan.

“Sudah lama kami cari (Mr. Chou), karena ada utang piutang sekitar Rp665 juta. Dia hilang kontak dengan kami. Setelah kita cari-cari dan melihat berita, ternyata dia ada disini (Tanjung Selor). Katanya terlibat kasus pengeroyokan,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Harlianto mengungkapkan, perusahaannya yang berada di daerah Weda, Provinsi Maluku sebelum ini sempat menjalin kerjasama dengan Mr Chou. Melalui perusaha Mr. Chou, PT. Yi Dai Yi kemudian meminta agar disiapkan tenaga kerja.

Pekerja sudah datang dan menyelesaikan pekerjaan, malah gaji pekerja ini yang tidak dibayar perusahaan Mr. Chou hingga berbulan-bulan. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Waktu proyeknya sudah selesai, dia (Mr Chou) ternyata kabur. Kami tidak tahu, kaburnya kemana. Sedangkan gaji karyawan, pekerja proyeknya itu tidak di bayarkan,” ungkapnya.

Selain Harlianto, ternyata masihada beberapa perusahaan lain yang menjadi korban penipuan Mr. Chou. Rata-rata perusahaan yang menjadi korban penipuan Mr. Chou ini ada di Provinsi Maluku Utara. Nilainya kerugiannya juga beragam, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Waktu itu katanya dia mau mengganti. Padahal sudah teken suratnya. Sekarang ini, kalau tidak diganti lagi, kami akan lanjutkan juga ke proses hukum. Itulah kami datang kesini mau memastikan,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait