TARAKAN, TerasKaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap empat sekawan berinisial HE (55) tahun, BU (41), JA (50) dan DI (44) yang diduga terlibat dalam kasus perjudian jenis Piyapu, Minggu (24/9/2023). Keempatnya diamankan saat tengah asyik bermain di rumah JA, di Jalan Slamet Riyadi, RT. 13, Kelurahan Karang Anyar, sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, rumah JA sering dijadikan tempat bermain judi.
“Saya perintahkan anggota dari opsnal untuk penyelidikan. Hasilnya, memang benar informasi dari masyarakat, ada empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Piyapu,” kata Randhya, Selasa (26/9/2023).
Dari hasil interogasi awal, pengakuan JA sebagai penyedia tempat, ia dan tiga rekannya sudah sering bermain judi Piyapu selama beberapa pekan terakhir.
“Tersangka mengaku hanya memasang sekitar Rp20 ribu rupiah untuk pasangan uang dalam perjudian Piyapu tersebut. Hasil kemenangan yang dimiliki oleh keempat pelaku itu diakui hanya digunakan untuk nongkrong dan traktir makan,” ujarnya.
Randhya juga mengungkapkan motif keempat sekawan tersebut melakukan kegiatan judi Piyapu hanya untuk mengisi waktu luang mereka.
“Barang bukti yang kami amankan, tiga buah kartu, satu meja mahyong, empat kursi yang digunakan dan uang tunai sejumlah Rp1.086.000. Keempatnya kami sangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (ryf)