Malinau, Teraskaltara.id – Sebagai salah satu provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara terus menarik perhatian investor asing, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan mineral.
Kabupaten Malinau menjadi salah satu tujuan utama investasi tersebut. Namun, di balik gencarnya investasi, kesejahteraan pekerja lokal masih menjadi persoalan serius.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara, Musa menyayangkan kondisi pekerja lokal di Malinau.
“Dari pantauan kami di lapangan, banyak permasalahan terkait upah dan perlindungan pekerja. Beberapa perusahaan terlihat sewenang-wenang terhadap pekerja lokal,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Musa mencontohkan dua kasus yang dilaporkan kepada KSBSI Kaltara, terkait pekerja yang diistirahatkan setelah 9 tahun bekerja dan malah dialihkan menjadi pekerja harian.
“Ada pekerja yang sudah bekerja selama sembilan tahun, tiba-tiba diistirahatkan dan dijadikan pekerja harian. Sementara itu, pekerja lain hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan, bahkan tunjangan hari raya seperti Natal pun belum dibayarkan sampai saat ini,” jelasnya.
Belum lagi soal upah pekerja di sektor lain seperti kafe, hotel, toko, dan usaha lainnya. Menurutnya, permasalahan serupa masih kerap terjadi.
“Banyak upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau. Hal ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, baik dari KSBSI, eksekutif, maupun legislatif,” tambah Musa.
Di waktu yang sama, Herlian, Ketua KSBSI Kabupaten Malinau, juga mengungkapkan keprihatinannya dengan masih ada perusahaan yang belum mensejahterakan karyawannya.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Malinau. Kami sebelumnya sudah memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan DPRD, dan kini kami akan menindaklanjutinya,” tegas Herlian.
Lebih lanjut, Herlian menyampaikan bahwa KSBSI akan mengundang pekerja lokal untuk melakukan dialog. Hal ini dimaksudkan agar hak para pekerja memang sudah dipenuhi perusahaan di Malinau.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pekerja tentang hak-hak mereka. Banyak pekerja yang merasa terintimidasi oleh perusahaan jika ingin membentuk serikat buruh. Kami akan menggandeng legal lokal dan media untuk mendukung upaya ini,” tutupnya. (tk01)