Kuasa Hukum Daniel Costa Sebut Keterangan Saksi JPU Tak Sesuai dengan BAP

Tarakan, Teraskaltara.id – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram yang melibatkan konten kreator Daniel Costa (DC) memasuki fase pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan tiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, namun kuasa hukum DC, Dedy Gud Silitonga, menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ada keterangan saksi yang menyebut narkotika diantar ke Sulawesi, sementara di BAP dan pembacaan hakim hanya sampai Berau,” tegas Dedy di persidangan. Terdakwa Ari dan Widi membenarkan mereka hanya diperintahkan mengantar sabu hingga Berau.

Persoalan lain yang mengemuka adalah perbedaan identitas “Sky Blue” dan “Shalom”. Saksi menyatakan keduanya orang yang sama, namun tidak bisa membuktikannya. “Dari keterangan saksi hanya katanya, tapi tidak ada bukti profil atau wujud aslinya,” ungkap Dedy.

Menurut pembelaan kuasa hukum, Daniel Costa hanya berperan sebagai pengusaha rental mobil yang tidak mengetahui aktivitas narkoba. “DC menyewakan dua unit mobil ke Sky Blue atas referensi Shalom, makanya para terdakwa menyatakan mereka orang berbeda,” jelas Dedy.

Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan utama, terutama terkait bukti forensik komunikasi antara Widi dan Sky Blue. “Saksi penangkap hanya menyatakan katanya. Saya kurang pas mereka dijadikan saksi,” pungkas Dedy.

Sidang akan dilanjutkan untuk mengklarifikasi kebenaran identitas Sky Blue dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.(*)

 

Pos terkait