Lapas Tarakan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H ,kepada 922 WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,Senin, 4/25.

Tarakan, Teraskaltara.id – Sebanyak 922 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan utama Lapas Tarakan, Senin, 4/25.

Kalapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa dari 1.097 WBP beragama Islam di Lapas Tarakan, sebanyak 919 orang menerima RK I, sedangkan 3 orang lainnya menerima RK II yang langsung bebas. Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Pagi ini kami telah melaksanakan pemberian RK Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 922 orang WBP, dimana 3 orang di antaranya langsung bebas atau menerima RK II dari total 1.097 WBP yang beragama Islam,” ujar Jupri.

Jupri juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Aturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Lebih lanjut, Jupri menegaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para WBP untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan mengoreksi kesalahan yang telah dilakukan, khususnya di momen Hari yang fitri ini,” pungkasnya.(*)

Pos terkait