Lidik Dua Kasus Dugaan Korupsi, Kajati Pastikan Tidak Tebang Pilih

Img 20241211 wa0014 teraskaltara. Id
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari saat memberikan keterangan pers catatan akhir tahun, belum lama ini.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Dua dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Utara (Kaltara). Dua kasus tersebut, pemanfaatan salah satu pulau sebagai pulau kecil dan penerbitan perpanjangan izin usaha pertambangan.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari menuturkan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi tersebut belum bisa disampaikan secara detail.

“Kami belum bisa menyampaikan secara detail, mengenai dugaan kasus tersebut, termasuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini masih di tahap penyelidikan, jadi tidak dapat kami buka sebelum dipastikan penyelidik telah memperoleh peristiwa pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya, belum lama ini.

Amiek menerangkan, Kejati Kaltara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) masih melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan kepada pihak yang terkait. Proses penyelidikan terhadap kedua kasus dugaan korupsi itu telah dilakukan pihaknya sejak 16 Oktobet 2024 lalu.

Ia pun berharap tim penyelidik bisa segera menyimpulkan hasil kegiatan penyelidikan tersebut. Sehingga, kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan

“Kami pastikan tidak akan tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kaltara ini. Tujuan kami, selain melakukan penyelidikan, juga untuk melakukan penyelamatan uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, jajaran dibawah Kejati Kaltara sudah beberapa kali menangani kasus penyelamatan kerugian negara. Sejak operasional Kejati Kaltara dimulai setelah dilakukan pelantikan oleh Jaksa Agung pada 29 Agustus 2024 di Jakarta, penyelamatan uang negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi telah mencapai Rp5 miliar lebih.

Disebutkan, untuk kasus penyelamatan keuangan negara itu terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sebesar Rp 4.026.488.500 dan Kejari Nunukan sebanyak Rp 1.076.500.000 yang terdiri dari 2 perkara.

Sementara di Kejari Tarakan, pihaknya juga menangani 1 perkara kasus penyelamatan keuangan negara yang belum ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap

Sedangkan di Kejari Malinau, diakuinya saat ini sedang menangani dua perkara dugaan korupsi, tetapi sejauh ini kasusnya masih berjalan dan belum incracht. (rn)

 

Pos terkait