Lihat Kunci Nempel di Motor Langsung Dibawa Kabur Duo Pencuri

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Sat Reskrim Polres Malinau.

Keduanya tertangkap saat hendak dijual ke Bulungan

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Dua Pria berinisial AA (23) dan RY (26) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan keduanya beserta barang bukti kendaraan bermotor yang rencananya akan dijual di Kabupaten Bulungan.

Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono menerangkan, kasus pencurian bermula pada Sabtu dini hari (13/7/2024). Kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk lantaran dipengaruhi minuman alkohol, melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di samping salah satu ruko pinggir jalan, dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.

“Melihat kesempatan ini, kedua tersangka merencanakan pencurian dan melancarkan aksinya dengan mengambil motor dan membawanya pergi. Motor curian tersebut rencananya akan dijual,” jelas AKP Reginald, Rabu (24/7/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, personel Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 di rumah pelaku, di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota.

“Kedua pelaku kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui bahwa motor itu hasil curian yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor untuk dijual,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malinau.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Selain itu, Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera, jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” pungkasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait