TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Desak pemecatan oknum guru cabul, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Polresta Bulungan, Kamis (19/12/2024).
Dalam aksi ini Para mahasiswa berorasi mendesak oknum guru berinisial SD itu dipecat secara tidak hormat.
SD diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi tiga muridnya yang masih di bawah umur.
“Kami mengecam pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik. Sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan,” kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.
Ada 3 poin tuntutan yang dibawa mahasiswa. Diantaranya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaah (Disdikbud) dan BPKSDM Bulungan untuk mencabut SK PPPK dan memecat oknum guru cabul tersebut.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak agar pihak Kejari Bulungan agar segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor untuk diadili.
“Kami meminta pelaku di hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” demikian pernyataan peserta aksi dalam poster desakan mahasiswa melalui poster saat aksi demo.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara oknum guru tersebut.
Hanya saja, proses pemecatannya masih menunggu keputusan yang proses hukumnya inkracht.
“Pada prinsipnya kita mengecam dengan tindakan itu. Tapi, semua kita serahkan ke ranah hukum. Yang jelas, saat ini kita sudah berhentikan sementara dan selanjutnya kita tunggu keputusan yang inkracht,” katanya.
Kasi Intel Kejari Bulungan, Reza Pahlevi juga mengungkapkan, pihaknya segera memproses tahap 2 kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Bahkan, pihaknya sudah meminta penyidik Sat Reskrim Polresta Bulungan melengkapi berkasnya.
“Ada tiga korban, jadi ada 3 laporan yang kami terima. Segera kami tahap duakan, setelah penyidik melengkapi berkasnya. Hasil visim juga sudah ada. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan PN Tanjung Selor untuk proses sidang,” tegasnya. (rn)