TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mengkaji kebijakan baru berupa pemasangan stiker penanda di rumah warga miskin.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan sosial dan memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran.
Gagasan ini disampaikan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Malinau Kota pada Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, penandaan rumah tangga tidak mampu dengan stiker menjadi salah satu cara praktis dan transparan dalam mempercepat verifikasi serta distribusi program bantuan dari pemerintah.
“Kalau seseorang sudah terdata sebagai keluarga tidak mampu, maka semua program pemerintah harus diarahkan ke sana. RT tentu yang paling tahu kondisi warganya,” ujar Wempi.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk memberi stigma, tetapi justru untuk memastikan akurasi data dan mempercepat intervensi sosial, agar warga miskin dapat segera keluar dari lingkaran kemiskinan.
“Kalau dia tidak mampu karena kurang keterampilan, kita bantu lewat pelatihan. Kalau rumahnya tidak layak, kita perbaiki. Jadi kita tidak lagi meraba-raba,” tambahnya.
Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka kemiskinan yang kini tercatat 5,56 persen atau sekitar 5.240 jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malinau per Oktober 2025 turun dari 6,94 persen pada tahun sebelumnya.
Meski angka kemiskinan menurun, tantangan utama terletak pada akurasi data penerima bantuan, yang sering kali tumpang tindih antara program pusat, daerah, dan desa.
Dengan sistem penandaan visual ini, pemerintah berharap proses validasi lebih cepat dan masyarakat ikut berperan sebagai pengawas sosial.
Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diuji di beberapa daerah lain seperti Bojonegoro dan Banyuwangi, namun masih menimbulkan perdebatan publik karena dianggap berpotensi menimbulkan stigma sosial.
Pemerintah Kabupaten Malinau menyadari hal itu dan menegaskan akan melakukan kajian mendalam serta sosialisasi sebelum implementasi di lapangan.
Langkah Malinau ini mencerminkan perubahan arah kebijakan pengentasan kemiskinan dari yang bersifat administratif menjadi berbasis transparansi dan partisipasi masyarakat.
Jika diterapkan dengan hati-hati, sistem stiker bisa menjadi alat kontrol sosial baru untuk memastikan bantuan publik benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa terhambat data ganda, birokrasi, atau salah sasaran.(Tk12).






