Home » HUKRIM » Mantan Kades Gong Solok Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Mantan Kades Gong Solok Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Redaksi01 16 Agu 2024 4

MALINAU, TerasKaltara.id – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Gong Solok, Kecamatan Malnau Selatan Hilir.

Penetapan tersangka berinisial U ini disampaikan Ali Akbar Nugroho,SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Malinau melalui siaran persnya, Kamis (15/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, melalui Kasi Intel  Ali Akbar Nugroho, S.H, menuturkan tersangka U merupakan Kepala Desa Gong Solok masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan 2023.

Saat menjabat itulah, U diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa TA 2021.

“Mantan Kepala Desa Gong Solok, U kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Gong Solok TA 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1075/O.4.21/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” ujarnya.

Tersangka U kemudian dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp450.847.923,” tandasnya.

Setelah diteapkan sebagai tersangka, U ditahan Rutan Polres Malinau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024.

Penahanan U, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 404/O.4.21/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Penahanan terhadap U, kata Kasi Intel, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana.

“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAPidana,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka U dengan hasilnya menyatakan sehat secara jasmani, sehingga bisa dilakukan penahanan.

“Sejauh ini rangkaian proses penetapan tersangka U dan penahanan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (tk01)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Usai Dilantik Presiden, Wempi-Jakarta Segera Sinergikan Program Asta Cita Presiden  

Redaksi01

20 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Wempi W Mawa-Jakaria resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Momen pelantikan kali ini berbeda dengan sebelumnya, Presiden tidak hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, melainkan seluruh kepala daerah se-Indonesia. Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik secara serentak ini bahkan harus melewati tiga …

KONI Malinau Bentuk Panitia Penjaringan Calon Ketua Periode 2025-2029

Redaksi01

19 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Pendaftaran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malinau periode 2025-2029 resmi dibuka. Panitia penjaringan mulai melakukan proses sosialisasi ke Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dibawah KONI Malinau sejak 14 Februari lalu. Ketua Panitia Penjaringan Ketua Umum KONI Kabupaten Malinau periode 2025-2029, Frans Ukung mengatakan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan amanat anggaran dasar, kemudian …

Promosi Jabatan, Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Pindah Tugas ke Tarakan

Redaksi01

18 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resort (Polres) Malinau kembali melakukan penyegaran personel. Kali ini Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H., mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Tarakan. Upacara serah terima jabatan yang berlangsung di halaman Mapolres Malinau pada Senin (17/2/2025) ini dihadiri pejabat utama serta personel Polres Malinau. Dalam rotasi jabatan ini, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, …

Laka Lantas  di Jalan GOR Malinau, Pengendara Motor MD, Satlantas Polres Malinau Gelar Olah TKP

Redaksi01

16 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis terjadi di Jalan GOR, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KU 2809 SI yang dikendarai oleh Gloria Romamtiezer (25 tahun) dan mobil Hino Dump Truk warna putih bernomor polisi KU 8736 SC yang dikendarai …

Masyarakat Malinau Selatan Kembali Suarakan Perbaikan Jalan, Setelah Dua Tahun Menunggu Tanpa Tindak Lanjut

Redaksi01

14 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Setelah dua tahun menunggu tanpa tindak lanjut, perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan kembali menyuarakan tuntutan perbaikan jalan penghubung di Malinau Selatan, Malinau, Kalimantan Utara. Masyarakat meminta agar status jalan yang saat ini digunakan sebagai jalur angkut batubara ditinjau ulang karena juga digunakan sebagai jalan umum. Perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Malinau …

Aksi Percobaan Pembakar Rumah Resahkan Warga Malinau

Redaksi01

12 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Sedikitnya ada lima warga yang sudah mengadukan percobaan pembakaran oleh orang yang tidak dikenal (OTK) di Kecamatan Malinau Kota. Laporan pertama diterima dari warga pada 3 Februari 2025 dan terbaru pada Selasa (11/2/2025). Aksi ini tersebar di lima titik dan terjadi dengan selang waktu 3 hingga 5 hari. Keterangan warga, aksi OTK …