TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengamankan ACP (29), mantan petugas kebersihan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Malinau yang nekat mencuri sejumlah barang inventaris kantor, termasuk laptop dan komputer.
Aksi pelaku terungkap setelah terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area perkantoran. Dalam rekaman, pelaku terlihat memasuki ruangan tanpa izin dan membawa kabur barang-barang milik kantor.
Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Malinau, Kamis (26/6), menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama ACP melakukan pencurian di lokasi yang sama.
“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi kantor karena pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di sana. Aksi pertamanya berhasil tanpa terpantau CCTV, namun saat kejadian kedua, semua terekam jelas sehingga memudahkan petugas melakukan penangkapan,” terang Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 unit laptop, 1 set komputer, dan 1 unit printer yang rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Malinau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Wakapolres Malinau mengimbau seluruh pegawai dan petugas keamanan kantor agar meningkatkan kewaspadaan, serta memastikan seluruh ruangan terkunci dengan aman usai digunakan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga yang tidak wajar. Bisa jadi barang tersebut hasil tindak kejahatan. Kalau menemukan penjualan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Alamsyah.