TARAKAN, TerasKaltara.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Kamis (6/6/2024) mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, sekaligus memerintahkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Erick untuk satu kertas suara, DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah.
Menanggapi hal itu, Erick Hendrawan saat dikonfirmasi juga belum bisa berkomentar banyak. Ia saat ini tengah menunaikan ibadah haji bersama istri dan baru mengetahui putusan MK terkait kasusnya.
“Izinkan saya beribadah dulu untuk menentukan arah dan politik kedepannya,” kata.
Baca Juga : PPP Sebut Putusan MK Sudah Adil
Dalam press rilis tertulisnya, Erick juga mengaku menerima putusan MK apapun hasilnya.
“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya. Terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan tetap berjuang bersama para konstituennya, meski tidak duduk di kursi legislatif.
“Jangan sungkan, apapun itu, persoalan insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah suci, untuk menentukan kemana pilihan kita di PSU nanti. Mekkah, 06 Juni 2024. Hormat saya Erick Hendrawan,” tuturnya. (saf)